Breaking News:

Berita Viral

Viral Oknum Guru SMA di Cianjur Aniaya Siswa di Kelas, Korban Tetap Dipukul meski Sudah Minta Maaf

Sebuah video menayangkan aksi kekerasan guru terhadap siswa terjadi di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat. Ini faktanya.

Istimewa via Tribun Jabar
Viral rekaman video oknum guru di SMAN 2 Cianjur melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang siswa saat jam pelajaran dihadapan siswa lainya, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan oknum guru melakukan kekerasan terhadap siswanya, kepala sekolah buka suara.

Dikutip dari Tribun Jabar, peristiwa itu terjadi di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (5/8/2024) sore.

Dalam video yang viral, kekerasan oknum guru ini terjadi saat jam pelajaran terhadap seorang siswa di depan kelas.

Baca juga: Kilas Peristiwa: Jatuhnya Pesawat Mandala Airline di Medan 149 Korban Jiwa, Termasuk Gubernur Sumut

Terlihat, guru berkacamata menjambak kepala siswa lalu memukulnya.

Kemudian, siswa tersebut meminta maaf kepada guru tersebut.

"Maaf ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum," kata siswa itu sambil menutup bagian wajahnya.

Kendati demikian, guru tersebut tak mengindahkan permintaan maaf siswa lalu mendorong bahkan membantingnya ke sisi kelas yang lain.

Para siswa yang juga tengah mengikuti pelajaran itu hanya bisa terdiam melihat aksi kekerasan itu terjadi di depan mereka.

Belakangan, diketahui bahwa guru yang melakukan kekerasan tersebut adalah guru matematika berinisial G.

Baca juga: Fakta Viral Oknum Ormas Geruduk Toko Buah di Kembangan, Kesal Hanya Diberi Uang Rp 10 Ribu

Kata Kepsek

Kepala SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik K membenarkan peristiwa kekerasan guru itu terjadi di lingkungan sekolahnya.

Menurut Haruman, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/8/2024) sore

"Iya benar, pada saat jam pelajaran terakhir," ucap Haruman dilansir Tribunjabar.id, Kamis.

"Tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum guru matematika berinisial G," tambahnya.

Atas peristiwa ini, Haruman pun memerintahkan jajaran kesiswaan, wali kelas, hingga guru BK untuk menghimpun informasi mengenai tindak kekerasan tersebut.

Ia juga belum mengetahui apakah muridnya mengalami cedera atau tidak.

Haruman mengaku, ia baru melihat rekaman video viral yang tersebar di media sosial itu.

"Apakah murid tersebut mengalami cedera atau tidak saya belum tahu juga, karena saya pun baru melihat di video yang beredar," kata Haruman.

"Tapi yang jelas kasus ini akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Baca juga: Kilas Peristiwa: Jatuhnya Pesawat Mandala Airline di Medan 149 Korban Jiwa, Termasuk Gubernur Sumut

Sanksi Jika Guru Melakukan Kekerasan

Adapun, guru sebagai pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan di sekolah.

Dilansir Kompas.com, di setiap sekolah terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

TPPPK bertugas untuk menerima dan meninjau laporan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.

Jika terbukti ada tindakan kekerasan yang dilakukan guru, maka akan diberi sanksi.

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

Berikut ini jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI.

Sanksi Ringan

Sanksi berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

Sanksi Sedang

Sanksi berupa pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

Terlapor wajib melakukan tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

Sanksi Berat

Sanksi berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja atau pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain.

Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

luka fisik berat;

kerusakan fisik permanen;

kematian; dan/atau

trauma psikologis berat; dan/atau

terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

(Tribunjabar.id/Rheina, Fauzi Noviandi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru SMAN 2 Cianjur Pukul hingga Banting Siswa Meski Sudah Minta Maaf, Kepsek: Saya Baru Lihat

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
ViralSMACianjurJawa BaratPenganiayaanGuru
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved