Terkini Daerah
6 Fakta Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kronologi hingga Nasib 4 Pelaku
Kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Sumatra Selatan jadi sorotan, simak fakta lengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Polrestabes Palembang menetapkan 4 pelajar sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AA.
Siswa SMA berinisial IS (16) menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
IS kesal lantaran cintanya ditolak sehingga mengajak tiga pelajar SMP merudapaksa korban yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Akibat perbuatannya, IS terancam 15 tahun penjara.
Sedangka para tersangka lain tidak ditahan dan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Ogan Ilir.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menyatakan para tersangka berasal dari sekolah yang berbeda, namun rumah mereka berdekatan.
"Dikeluarkan atau tidaknya si anak itu kebijakan sekolahnya. Yang pasti apabila anak berhadapan dengan hukum, masih bisa mendapatkan hak pendidikan melalui program sekolah filial yang disediakan pemerintah," ucapnya, Rabu (4/9/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk membawa ketiga tersangka ke sekolah filial.
"Jadi ketika pelaku ditahan masih bisa mendapatkan pendidikan," bebernya.
Ia menambahkan korban meninggal karena kehabisan oksigen.
"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban."
"Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," sambungnya.
Para pelaku tak mengetahui korban tewas karena kondisinya dibekap.
Lalu, jasad korban diseret sejauh 30 menit dan kembali dirudapaksa.
"Korban sengaja dipindah tempatkan agar tidak diketahui oleh orang lain. Dari tempat kremasi ke TKP penemuan mayat, berjarak sekitar 30 menit," ucapnya.
Pelaku IS kemudian menceritakan kasus rudapaksa yang dilakukan ke teman-temannya.
Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.
Penyidik menemukan sejumlah video dewasa di handphone IS diduga sebagai pemicu melakukan rudapaksa.
"Salah satu penyebab utama secara psikologi, motif peristiwa tindak pidana ini adalah yang bersangkutan mengobral nafsu birahi dengan mengumpulkan film-film biru," imbuhnya.
Korban ditinggalkan para pelaku dalam keadaan lemas dan tangan terikat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta-fakta Pembunuhan Siswi SMP Penjual Balon di Palembang, Pelaku Bangga hingga Ikut Tahlilan dan di Tribunnews.com dengan judul Nasib 4 Pelajar di Palembang Pelaku Rudapaksa Siswi SMP hingga Tewas, Jasad Diseret 30 Menit
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|