Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Selesai, Pakar Forensik Desak Polisi Periksa Sejumlah Penyidik

Pakar psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, sulit mencari kebenaran dalam kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam.

Tribunnews
Korban pembunuhan geng motor, Vina yang terjadi 8 tahun lalu. Pakar psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, sulit mencari kebenaran dalam kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam. 

"Tapi jangan kita lupa, Kapolri pada 23 Juni 2024 mengatakan, pengungkapan kasus Cirebon 2016 haruslah dua di antaranya tuntas dan transparan."

"Tapi pada detik ini, yang ingin saya katakan adalah saya belum sungguh-sungguh melihat adanya sebuah gambaran kapan kira-kira sengkarut ini akan tuntas diurai," tandasnya.

Baca juga: Alasan Iptu Rudiana Tak Laporkan Ito Sumardi meski Disebut Dicopot dari Jabatan karena Kasus Vina

Menurut Reza, dari sisi transparansi kasus sendiri menjadi pertanyaan, seperti persoalan website humas Mabes Polri hingga nomor hotline yang tak direspons.

Atas alasan itu, Reza menyatakan, tidak melihat adanya langkah maju yang dilakukan Mabes Polri untuk menuntaskan kasus Vina.

"Karena itu, izinkan saya sembari terus menyemangati teman-teman di kepolisian tapi izinkan saya untuk jujur mengatakan."

"Saya tidak melihat adanya yang langkah-langkah maju yang sungguh-sungguh dikomunikasikan oleh pihak Mabes Polri kah itu atau Polda Jabar kah itu terkait dengan pengungkapan kasus Cirebon 2016," pungkasnya.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
VinaCirebonJawa BaratReza IndragiriPolisiPegi Setiawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved