Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA, Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 68
Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Uji Kompetensi Bab 2 halaman 68.
Penulis: ElfanNugg
Editor: Lailatun Niqmah
3. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Negara wajib melindungi warga negaranya dariberbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya.
Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
4. a) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
b) Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
c) Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
d) Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna jasanya.
e) Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat ‘KPK’ adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
5. Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
a. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.
Sumber: TribunWow.com
Kunci Jawaban Mata Pelajaran Sejarah Kelas 10 SMK Bab Sejarah: Manusia, Ruang, dan Waktu halaman 79 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA/SMAK/MA Bab 2 Halaman 68 Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam, Kelas 9 SMP/MTS, Ayo Berlatih Halaman 22, Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 7 SMP Bab 1 Halaman 12 sampai 14 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 8 SMP Bab 3 Halaman 76 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|