Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia, Kurikulum 2013, Halaman 117.
Penulis: ElfanNugg
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Simak pembahasan kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia, Kurikulum 2013.
Soal ini terdapat pada buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 11 SMA Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia halaman 117.
Buku Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Kurikulum 2013 ini merupakan karya dari Yusnawan Lubis Mohamad Sodeli.
Baca juga: Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Asesmen Bab 1 Halaman 30-35
Kunci Jawaban ini dapat digunakan orang tua atau wali untuk memantau perkembangan dan hasil belajar anak.

Nomor 1
Jawabannya : a) Immanuel Kant: Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
b) J.C.T. Simorangkir: Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
c) S.M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
Persamaannya: Bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan dan kesejahteraan bersama.
Perbedaannya: Perbedaannya terletak pada perumusannya dan pada sudut pandangnya yang berbeda-beda tetapi mempunyai makna yang sama.
Baca juga: Cek Kunci Jawaban Kimia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 60 61 62 Soal Ikatan Kimia
Nomor 2
Jawabannya : Tata Hukum dikenal juga dengan istilah “rechtorde” yang berasal dari bahasa Belanda yang artinya susunan hukum.
Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan,memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
Sumber: TribunWow.com
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Soal Bab 2 Halaman 97-100 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Soal Bab 3 Halaman 103 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Bab 6 Halaman 239 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Soal Bab 1 Halaman 52-55 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bab 6 Halaman 239 |
![]() |
---|