Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia, Kurikulum 2013, Halaman 117.

Penulis: ElfanNugg
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS/A HANDOKO
Ilustrasi siswa SMA kelas 11. Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia, Kurikulm 2013, Halaman 117. 

Jawabannya : a. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

1) Pengadilan negeri terdiri atas: pimpinan, hakim, panitera, sekretaris dan jurusita.

b. Pengadilan agama

1) Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita. 

Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

2) Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.

Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

c. PTUN

1) Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita. 

Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

d. Peradilan Militer 

Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI.

Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat militer pertempuran.

e. Mahkamah Konstitusi 

MK terdiri dari 9 orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
kunci jawabanPKNkelas 11kurikulum 2013
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved