Pilkada 2024
Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat untuk Syarat Maju Cawagub Jateng, Dilakukan pada 20 Agustus
Kaesang Pangarep telah mengurus surat-surat sebagai syarat mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 pada Selasa 20 Agustus.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terungkap anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat-surat sebagai syarat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa 20 Agustus.
Dilansir Kompas.com, Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sekaligus untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Agustus," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Melihat Peluang PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Ini Kata Megawati hingga Hasto
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat itu adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Sebagai informasi, tiga surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut keluar pada 20 Agustus.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.
Baca juga: PDIP Jalin Komunikasi dengan Anies Baswedan, Hasto Ungkap Syarat jika Mau Didukung Maju Pilkada
Sehari setelah putusan MK atau Rabu 21 Agustus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam tujuh jam, DPR sepakat menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.
DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Baca juga: Sinyal Tolak Dukung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Megawati: Eh Enak Aja Gua Suruh Dukung Pak Anies
DPR langsung mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis 22 Agustus.
Sumber: Kompas.com
Terkekeh, Jokowi Mengaku Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024: Saya Tak Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Isi Pesan Megawati soal Kemenangan Pilkada, Puan Maharani Sebut PDIP Masih Jaya di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sambil Cium Tangan, Kris Dayanti Minta Maaf karena Kalah Pilkada Batu, Megawati: Jangan Putus Asa |
![]() |
---|
Rudy Susmanto Eks Ajudan Prabowo Unggul Pilkada Bogor Versi Quick Count, Presiden: Jangan Korupsi |
![]() |
---|
Jokowi Tantang PDIP Buktikan Tudingan soal Dirinya Kerahkan Partai Cokelat di Pilkada |
![]() |
---|