Breaking News:

Pilkada 2024

Viral Gambar Peringatan Darurat, Buruh & Mahasiswa Geruduk DPR Hari Ini, Imbas Baleg Ubah Putusan MK

Rakyat bakal turun ke jalan hari ini, mengguruduk gedung DPR RI untuk menyuarakan suara mereka, serta mengawal putusan MK.

Twitter @vincentrcrd
Gambar burung Garuda berlatar belakang biru yang viral di media sosial. Rakyat bakal turun ke jalan hari ini, mengguruduk gedung DPR RI untuk menyuarakan suara mereka, serta mengawal putusan MK. 

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Sementara itu, keputusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Baca juga: Ditolak MK, Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama saat Pilkada

Daftar Massa Peserta demo di DPR Hari Ini

Berbagai elemen massa akan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Dari undangan yang diterima Tribun, ada 5.000 peserta demo dari Partai Buruh akan turun ke jalan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan aksi ini bakal berlangsung dua hari pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024)

Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI.

Sementara pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2024Peringatan daruratMahkamah Konstitusi (MK)Baleg DPRBuruhMahasiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved