Pilkada 2024
Viral Gambar Peringatan Darurat, Buruh & Mahasiswa Geruduk DPR Hari Ini, Imbas Baleg Ubah Putusan MK
Rakyat bakal turun ke jalan hari ini, mengguruduk gedung DPR RI untuk menyuarakan suara mereka, serta mengawal putusan MK.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial gambar Peringatan Darurat dengan gambar lambang Garuda Indonesia berlatar biru, yang mencuat setelah Baleg DPR RI ubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Rakyat pun bakal turun ke jalan hari ini, mengguruduk gedung DPR untuk memberikan perlawanan, menyuarakan suara mereka, serta mengawal putusan MK.
Diketahui, Baleg DPR membuat langkah kontroversial, dengan menganulir putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Keputusan Baleg ini dianggap upaya menjegal pihak tertentu untuk maju di Pilkada 2024.
Baca juga: Viral Gambar Peringatan Darurat Trending di X Melebihi Arhan-Azizah, Ini Arti dan Fakta Sebenarnya
Di Balik Tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK
Viralnya postingan Peringatan Darurat di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.
Putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada 2024
MK sebelumnya memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Sumber: Tribunnews.com
Terkekeh, Jokowi Mengaku Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024: Saya Tak Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Isi Pesan Megawati soal Kemenangan Pilkada, Puan Maharani Sebut PDIP Masih Jaya di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sambil Cium Tangan, Kris Dayanti Minta Maaf karena Kalah Pilkada Batu, Megawati: Jangan Putus Asa |
![]() |
---|
Rudy Susmanto Eks Ajudan Prabowo Unggul Pilkada Bogor Versi Quick Count, Presiden: Jangan Korupsi |
![]() |
---|
Jokowi Tantang PDIP Buktikan Tudingan soal Dirinya Kerahkan Partai Cokelat di Pilkada |
![]() |
---|