Berita Viral
Viral Gambar Peringatan Darurat Trending di X Melebihi Arhan-Azizah, Ini Arti dan Fakta Sebenarnya
Jagat media sosial X ramai mengunggah psotingan bergambar burung Garuda dengan latar berwarna biru.
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Jagat media sosial X ramai mengunggah psotingan bergambar burung Garuda dengan latar berwarna biru.
Dilansir TribunWow.com, hingga kini, tagar Peringatan Darurat masih menjadi trending di akun X mengalahkan pemberitaan besar lainnya mengenai Pratama Arhan dan sang istri, Azizah Salsha.
Menurut pantauan TribunWow.com per Rabu (21/8/202) sore, tagar Peringatan Darurat sudah menembus 28,4 juta postingan di X.
Mengalahkan isu perselingkuhan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha yang berada di angka 240 ribu postingan.
Baca juga: Profil Salim Nauderer: Mantan Rachel Vennya yang Diduga Selingkuh dengan Zize Istri Pratama Arhan
Lantas, apa sejatinya maksud dari gambar peringatan darurat tersebut?
Seperti diketahui, gambar peringatan darurat bergambar burung garuda dengan latar belakang biru itu merupakan gambar lama yang pernah booming pada tahun 1991 silam.
Santer diduga, gambar itu digunakan pemerintah pada 24 Oktober 1991 guna menunjukkan anomali yang pernah mengancam keselamatan manusia.
Namun pada kenyataannya, gambar yang dicuplik dari sebuah video itu tak ubahnya hanya bagian dari sebuah konten horor berbasis nostalgia.
Video yang berisi tentang bagian dari genre "Analog Horor" atau sistem peringatan darurat palsu
Video tersebut merupakan bagian dari genre “Analog Horor” atau sistem peringatan darurat palsu (Emergency Alert System/EAS) yang sering disajikan menggunakan gaya siaran televisi analog.
Tayangan-tayangan seperti itu dulunya memang disajikan untuk memunculkan kesan horor dan kepanikan namun tak memiliki dasar fakta yang valid atau sumber yang pasti.
Lalu, mengapa kembali viral baru-baru ini di akun X?
Baca juga: Respons KPU terkait Putusan MK soal Pilkada, Sebut Bakal Segera Revisi Aturan dan Konsultasi ke DPR
Rupanya, cuplikan gambar itu digaungkan oleh netizen guna menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (20/8/2024).
Keputusan mengenai partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Dan terkini pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan untuk menggelar rapat guna membahas tentang revisi Undang-undang (UU) Pilkada.