Breaking News:

Pilkada 2024

Istana Pastikan Ikut Putusan MK, Sepakat dengan DPR yang Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Setelah didemo besar-besaran, DPR menyatakan batal mengesahkan revisi UU Pilkada, sikap Istana sama.

Editor: Lailatun Niqmah
Photo by Bay ISMOYO / AFP
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. Setelah didemo besar-besaran, DPR menyatakan batal mengesahkan revisi UU Pilkada, sikap Istana sama. 

TRIBUNWOW.COM - Dengar permintaan rakyat, DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024).

Itu artinya, Pilkada 2024 nanti akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dikeluarkan Selasa (20/8/2024).

Senada dengan DPR RI, pihak Istana Kepresidenan pun menyatakan sikap yang sama.

Baca juga: BREAKING NEWS Revisi UU Pilkada Batal, DPR Ikut Putusan MK, Dasco: Gua Jamin Gak Ada Rapat Paripurna

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.

Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.

"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hasan menjelaskan pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkapnya.

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.

Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.

Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2024DPR RIIstana NegaraMahkamah Konstitusi (MK)Sufmi Dasco AhmadHasan Nasbi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved