Pilkada 2024
Istana Pastikan Ikut Putusan MK, Sepakat dengan DPR yang Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Setelah didemo besar-besaran, DPR menyatakan batal mengesahkan revisi UU Pilkada, sikap Istana sama.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dengar permintaan rakyat, DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024).
Itu artinya, Pilkada 2024 nanti akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dikeluarkan Selasa (20/8/2024).
Senada dengan DPR RI, pihak Istana Kepresidenan pun menyatakan sikap yang sama.
Baca juga: BREAKING NEWS Revisi UU Pilkada Batal, DPR Ikut Putusan MK, Dasco: Gua Jamin Gak Ada Rapat Paripurna
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.
"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan menjelaskan pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkapnya.
"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.
Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.
Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Sumber: Tribunnews.com
Terkekeh, Jokowi Mengaku Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024: Saya Tak Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Isi Pesan Megawati soal Kemenangan Pilkada, Puan Maharani Sebut PDIP Masih Jaya di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sambil Cium Tangan, Kris Dayanti Minta Maaf karena Kalah Pilkada Batu, Megawati: Jangan Putus Asa |
![]() |
---|
Rudy Susmanto Eks Ajudan Prabowo Unggul Pilkada Bogor Versi Quick Count, Presiden: Jangan Korupsi |
![]() |
---|
Jokowi Tantang PDIP Buktikan Tudingan soal Dirinya Kerahkan Partai Cokelat di Pilkada |
![]() |
---|