Breaking News:

Pilkada 2024

Istana Pastikan Ikut Putusan MK, Sepakat dengan DPR yang Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Setelah didemo besar-besaran, DPR menyatakan batal mengesahkan revisi UU Pilkada, sikap Istana sama.

Editor: Lailatun Niqmah
Photo by Bay ISMOYO / AFP
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. Setelah didemo besar-besaran, DPR menyatakan batal mengesahkan revisi UU Pilkada, sikap Istana sama. 

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.

Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.

Baca juga: Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR, Reza Rahardian: Anda-Anda di Dalam Ini Wakil Siapa?

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sikap parlemen itu.

Oleh karena itu, Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

Baca juga: Detik-detik Baleg DPR RI Habiburokhman Diteriaki dan Dilempari Botol Massa Pendemo

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Dengan putusan ini maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.

Termasuk, Anies Baswedan yang masih berpeluang mencalonkan di Pilkada Jakarta 2024.

Seperti diketahui DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pagi tadi.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didemo Massa, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Sepakat Ikut Putusan MK, Sikap Istana Sama

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2024DPR RIIstana NegaraMahkamah Konstitusi (MK)Sufmi Dasco AhmadHasan Nasbi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved