Pilkada Jakarta 2024
Respons Putusan MK, Ridwan Kamil Siap Hadapi Siapa pun di Pilkada Jakarta: Saya Sudah 2 Kali Pilkada
Menanggapi putusan MK, Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi berapa pun jumlah paslon yang akan bertarung di Pilkada Jakarta 2024 nanti.
Editor: Lailatun Niqmah
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Baca juga: MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Anies-Hendrar Kandidat Terkuat PDIP Lawan Ridwan Kamil-Suswono
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;". (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridwan Kamil Siap Lawan Berapapun Jumlah Paslon di Pilkada Jakarta: Lebih Banyak Lebih Bagus
Sumber: Tribunnews.com
Pramono Anung Pasrah Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Hanya Bisa Tunduk pada Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Prabowo Beri Masukan ke Ridwan Kamil-Suswono sebelum RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Terima Kekalahan Pilgub Jakarta, RK dan Dharma Tak Ajukan Gugatan ke MK, Ini Reaksi Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Momen Tim RK Pilih Walk Out saat KPU Umumkan Pramono-Rano Karno Menang di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Cawe-cawe Anies Baswedan di Pilkada Jakarta untuk Pramono-Rano, Adakah Timbal Balik yang Dijanjikan? |
![]() |
---|