Breaking News:

Berita Viral

Viral Sopir Pikap Disetop Polisi dan Dimintai Uang Rp 50 Ribu sebagai Ganti Tilang: Jangan Recehan

Viral di media sosial video sopir pikap diberhentikan polisi lantaran melanggar aturan putar balik, justru dimintai uang sebagai ganti tilang.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi. Viral di media sosial video sopir pikap diberhentikan polisi lantaran melanggar aturan putar balik, justru dimintai uang sebagai ganti tilang. 

Sementara, polisi tersebut tampak menawarkan bantuan agar sopir pikap tersebut bisa langsung melaju kembali.

"Mau dibantu, biar cepet jalan, jangan lama-lama," ucap polisi, dilansir TribunJatim.com dari Tribun Jabar.

Seolah paham dengan maksud polisi tersebut, terlihat sopir pikap tersebut mengeluarkan uang.

Melihat sopir pikap hendak mengeluarkan uang, polisi tersebut menepuk pundak sang sopir agar memberinya uang Rp50 ribu.

"Lima puluh ribu, ya sudah jalan," ucap sang polisi.

Bahkan sang polisi meminta agar sopir pikap tersebut tak memberinya uang recehan.

"Jangan recehan, SIM-nya ada?" ucap sang polisi.


Setelah diberi uang Rp50 ribu, sikap polisi tersebut langsung melunak.

Ia membiarkan sopir pikap tersebut melaju kembali, bahkan menegur agar berhati-hati.

"Sudah, jalan, hati-hati ya," ucap polisi tersebut.

Dalam video tersebut tak jelaskan lebih detail mengenai lokasi kejadian.

Namun dalam rekaman dashcam terlihat kejadian sopir pikap disetop polisi hingga bayar Rp50 ribu ini terjadi pada Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Viral Driver Ojol Meninggal saat Antre Order Makanan, Sempat Mengeluh Kelaparan dan Tak Punya Uang

Selain itu juga belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait kejadian dalam video.

Kini video detik-detik sopir pikap disetop polisi karena putar balik tersebut viral dan menyita perhatian netizen.

Tak sedikit netizen yang menyoroti tindakan sang polisi hingga menyamakan polisi tersebut dengan preman berseragam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
ViralPolisipungutan liar (pungli)Tilang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved