Berita Viral
Pengakuan Mantan Pacar Sebar Video Asusila Audrey Davis hingga Viral: Ingin Berbagi Fantasi
Sosok pelaku penyebar dan pemeran pria video asusila anak musisi David Bayu, Audrey Davis akhirnya terungkap.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sosok pelaku penyebar dan pemeran pria video asusila anak musisi David Bayu, Audrey Davis akhirnya terungkap.
Ia adalah AP (27), mantan kekasih Audrey yang sakit hati karena hubungannya cintanya diputus sepihak.
Sakit hati yang mendalam ini membuat AP menyimpan dendam pada Audrey.
Kepada polisi, AP mengaku ingin membuat orang lain berfantasi menggunakan video Audrey, serta mempermalukan anak David Bayu itu.
Baca juga: Viral Driver Ojol Meninggal saat Antre Order Makanan, Sempat Mengeluh Kelaparan dan Tak Punya Uang
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Di sisi lain, Audrey mengaku tidak tahu saat dirinya direkam ketika berbuat asusila bersama AP di rumah pelaku ketika masih menjalin hubungan kasih.
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD. Masih didalami," tuturnya.
Untuk informasi, AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif telah ditangkap karena menjadi pemeran dan penyebar pertama video asusila yang viral di media sosial.
AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Sementara itu, alasan atau motif AP menyebarkan video porno yang dibuat pada 19 Desember 2022 lalu tersebut karena sakit hati diputusin oleh Audrey.
Baca juga: Fakta Viral Kericuhan Tarkam di Cianjur, Disebut Telan Korban Jiwa hingga Penjelasan Polisi
"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Adapun, kata Ade Safri, tersangka AP sendiri menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sdh tersuspend)" ungkapnya.
Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelum itu, Audrey juga sudah mengakui jika dirinya menjadi pemeran wanita yang videonya viral di media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dendam Diputus Sepihak, Mantan Kekasih Ingin Orang Lain Ikut Berfantasi dengan Audrey Davis
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|