Breaking News:

Berita Viral

Viral Mahasiswi Positif Narkoba Tabrak IRT hingga Tewas: Pulang dari Dugem hingga Ngaku Tak Sadar

Viral di media sosial kasus seorang mahasiswi menabrak ibu-ibu hingga tewas di Pekanbaru, Riau.

Editor: Lailatun Niqmah
Satlantas Polresta Pekanbaru
Penampakan sosok Marisa Putri, mahasiswi Pekanbaru jurusan Psikologi yang tabrak ibu-ibu hingga tewas. Setelah ditangkap, Marisa Putri memberikan permohonan maaf sembari mengaku tak sadar saat menabrak korban. 

Ketika ditanya kembali penyebabnya tidak sadar, Marissa Putri mengaku di bawah pengaruh alkohol.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Pengakuan Marissa Putri soal narkoba berbeda dengan temuan polisi.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, dirinya terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

"Hasil tes urine pelaku positif," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Marisa Putri ternyata positif menggunakan narkoba sehingga menabrak seorang wanita hingga terseret beberapa meter di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru.

Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Baca juga: Viral Pria Bunuh Tetangganya yang Lansia karena Kesal Sering Ditanya Kapan Nikah, Korban Sempat Lari

Usai kecelakaan, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Marissa Putri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

2 Teman Pemberi Ekstasi DIburu Polisi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralViralLokalKecelakaanIbu Rumah TanggaMahasiswi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved