Breaking News:

Profil

Sosok Gazalba Saleh: Hakim Agung Nonaktif yang Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Tunai Pakai Uang 2 Koper

Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan membeli satu unit rumah seharga Rp 7,5 m.

Penulis: ElfanNugg
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

Saksi juga menjelaskan bahwa transaksi jual-beli rumah itu dilakukan dengan bertemu Gazalba secara langsung di salah satu bank Jakarta.

Kharrazi menyebut Gazalba membawa tas dan dua buah koper yang berisi uang tunai.

Namun di sisi lain Kharrazi justru mengatakan jika transaksi itu tidak menggunakan KTP Asli Gazalba.

Hal itu dilakukan dengan dalih tujuan supaya uang Rp 3 miliar itu dapat dikirimkan langsung ke rekening miliknya.

Kemudian, Hakim Fahzal lanjut menanyakan perihal sisa pembayaran senilai Rp4,5 miliar yang belum terbayarkan dari total harga Rp7,5 miliar harga rumah.

"Rp 4,5 (miliar) lagi gimana pak?" tanya Hakim.

"Kemudian setelah dari situ kita (Kharazzi dan Gazalba) kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp100 juta cash, saya masukin ke dalam tas," kata saksi.

Dengan demikian, setelah dibayarkan lagi Rp100 juta.

Gazalba Saleh
Gazalba Saleh (Tribunnews.com)

Sisa pembayaran pembelian rumah itu tinggal Rp4,4 miliar.

Untuk sisa sebesar Rp4,4 miliar itu, Kharrazi mengungkapkan pembayaran dilakukan menggunakan valas dolar Singapura.

Pelunasan itu masih dilakukan di hari yang sama.

Sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gazalba Saleh juga turut menggaet Ahmad Riyadh, pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipecat karena Terima Suap agar Ringankan Hukuman

Halaman
123
Tags:
Gazalba SalehKorupsiBekasiJawa BaratHakim
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved