Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipecat karena Terima Suap agar Ringankan Hukuman

Dede Suryaman terbukti menerima suap agar memperingan vonis terdakwa korupsi mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar pada 2021.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami/Kompas.com/Totok Wijayanto
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, resmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu 9 Agustus 2023.

Pasalnya, Dede Suryaman terbukti menerima suap agar memperingan vonis terdakwa korupsi mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar pada 2021, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Nurjanah, dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, 2 Hakim yang Mau Tetap Hukuman Mati Kalah Suara

Dalam putusannya, Hakim MKH Desnayeti menyatakan, Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Sebagai informasi, kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pada pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Samsul Ashar pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, Samsul Ashar hanya hanya divonis Rp 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Lebih jauh, setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.

Awalnya panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp 300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp 100 juta serta Hamdan Rp 30 juta dari bagian Dede. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman Dipecat

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Breaking NewsHakimJakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved