Breaking News:

Profil

Sosok Gazalba Saleh: Hakim Agung Nonaktif yang Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Tunai Pakai Uang 2 Koper

Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan membeli satu unit rumah seharga Rp 7,5 m.

Penulis: ElfanNugg
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Simak profil Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan membeli satu unit rumah seharga Rp 7,5 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hakim di Mahkamah Agung (MA) membayar satu unit rumah itu secara tunai atau cash, tanpa ada cicilan dalam satu hari pembayaran.

Moch Kharazzi sebagai pemilik rumah dihadirkan jaksa untuk jadi saksi sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Gazalba Saleh.

Baca juga: Israel Ketar-ketir, Iran Susun Skenario Balas Dendam atas Kematian Ismail Haniyeh: Tak Dapat Dibaca

Dilansir Tribunnews.com, saat persidangan berlangsung hari ini, Senin (5/8/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengajukan pertanyaan pada Kharrazi mengenai kesepakatan jual-beli satu unit rumah tersebut.

Sidang awal dimulai dengan Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim melontarkan pertanyaan mengenai total kesepakatan harga rumah.

Moch Kharrazi menjawab dengan lugas bahwa harga rumah yang ia jual kepada Gazalba Saleh ialah berjumlah Rp 7,5 miliar.

Selanjutnya jadi pertanyaan yang lebih dalam dari Hakim Fahzal mengenai berapa kali Gazalba melawati proses pembayaran rumah itu hingga dapat selesai dalam waktu sehari saja, sebagaimana ungkapan Moch Kharrazi selaku pemilik rumah sebelumnya.

Kharrazi menerangkan bahwa pembayaran sebagian diberikan dengan uang tunai.

"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.

"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharrazi.

"Rp 7,5 miliar tunai pak?" tanya Hakim lagi memastikan.

"Iya, Yang Mulia," jawab saksi.

Tidak hanya di situ saja, Hakim Fahzal juga menanyakan Kharrazi terkait bentuk uang yang dibayarkan oleh Gazalba.

Kharrazi menerangkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Gazalba adalah tunai senilai Rp 3 miliar.

Selanjutnya Moch Kharrazi langsung menyetorkan uang tersebut ke Bang Syariah Indonesia di dekat Cut Mutia, Jakarta.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Nangis Sebut Tak Niat Korupsi, Tak Mau Disogok hingga Rumahnya Masih Kebanjiran

Halaman
123
Tags:
Gazalba SalehKorupsiBekasiJawa BaratHakim
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved