Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Diubah, Pakar Ungkap Firasat soal Bukti Percakapan: Buka Itu

Reza Indragiri memiliki firasat bahwa bukti percakapan dalam ponsel para terpidana kasus Vina sudah disimpan rapi oleh salah satu penegak hukum.

Editor: Lailatun Niqmah
Pos Belitung
Sosok Vina, yang menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan di Cirebon 2016 silam. Reza Indragiri memiliki firasat bahwa bukti percakapan dalam ponsel para terpidana kasus Vina sudah disimpan rapi oleh salah satu penegak hukum. 

"Firasat saya mengatakan, novum itu sudah ada di salah satu laci penegakkan hukum," jelasnya.

"Terutama bukti komunikasi elektronik, baik itu gawai para tersangka maupun gawai almarhum Eky dan almarhumah Vina."

"Firasat saya, bahwa bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya sudah tersimpan di salah satu penegak hukum," imbuhnya.

Untuk itu, Reza berharap polisi bersedia membuka bukti percakapan dan membawanya ke ruang hukum.

"Buka itu, bawa ke ruang hukum, ubah nasib para terpidana," tandasnya.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri membeberkan analisanya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (27/10/2022).
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri pada Kamis (27/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Fakta-fakta Sidang Saka Tatal

Inilah fakta-fakta sidang PK Saka Tatal pada Kamis (1/8/2024)

1. Hadirkan Prof Mudzakkir

Dalam sidang kemarin, Prof Mudzakkir dihadirkan untuk menjadi saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dari pihak Saka Tatal.

Mudzakkir mengatakan, novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK.

2. Peristiwa Diduga Bukan Pembunuhan

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan kasus kematian Vina dan Eki bisa saja bukan karena pembunuhan.

Apalagi dugaan tersebut didukung dengan keterangan saksi ahli.

"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
VinaKasus Vina CirebonReza IndragiriSaka Tatal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved