Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

LPSK Tolak Lindungi Iptu Rudiana, Pengacara Saka Tatal Sebut karena Banyak Bohong: Tidak Konsisten

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Iptu Rudiana.

Instagram/@rudianabison
Iptu Rudiana, ayah Eki Pacar Vina Cirebon. Terbaru, pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Iptu Rudiana. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Iptu Rudiana.

Selain Iptu Rudiana, Eks Ketua RT Abdul Pasren, Muhammad Nurdhatul Kahfi juga ditolak LPSK.

Edwin Partogi Pasaribu menyebut, tiga orang ini memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait kasus Vina Cirebon.

Edwin juga menilai, Iptu Rudiana hingga Pasren cenderung menutupi informasi terkait kematian Vina dan Eky 2016 silam.

Baca juga: Tangis Iptu Rudiana di Pusara Eky Kekasih Vina: Mudah-mudahan Semua Memahami yang Saya Rasakan

"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024).

Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.

Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.

"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat.

Farhat pun mengancam melaporkan pengacara-pengacara pembela saksi dan Iptu Rudiana.

Ia beralasan karena mereka malah membuat kegaduhan di tengah penyelesaian kasus Vina Cirebon.

"Sebaiknya pengacara-pengacara ini minta LPSK aja lah, karena sedikit lagi kalian juga akan kita laporkan sebagai pembuat kegaduhan. Ingat itu, catat itu," pungkasnya.

Laporkan Pasren dan Kahfi

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.

Halaman
1234
Tags:
LPSKIptu RudianaSaka TatalVinaCirebon
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved