Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Bantah Lari dalam Kasus Vina Cirebon, Terkuak 3 Alasan Iptu Rudiana Tak Kunjung Muncul ke Publik

Iptu Rudiana, yang merupakan ayah Eky akhirnya bereaksi atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok via TribunJakarta.com
Kapolsek Kesambi Cirebon Iptu Rudiana akhirnya muncul dan mengaku sebagai ayah kandung dari Muhamad Rizki Rudiana atau Eki. Diketahui di tahun 2016, Eki dan kekasihnya Vina meninggal dunia secara tragis setelah disiksa oleh 11 anggota geng motor, di Cirebon. 

TRIBUNWOW.COM - Sempat menghilang, Kapolsek Kapetakan Cirebon Iptu Rudiana akhirnya memberikan responsnya melalui tim kuasa hukumnya.

Diketahui, Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Kini Iptu Rudiana bereaksi atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Baca juga: Sosok Nenek Euis, Pemandi Jenazah Vina Cirebon yang Sebut Polisi Bohong hingga Berani Disumpah

Terbaru, Iptu Rudiana menyiapkan 60 pengacara untuk membelanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.

Dalam jumpa pers, Senin (22/7/2024), tim kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution membeberkan alasan kliennya tak kunjung muncul ke publik.

Pertama, Pitra menegaskan, kliennya sama sekali tidak melarikan diri ataupun bersembunyi dari kasus ini.

"Selama ini mungkin teman-teman bertanya kenapa Bapak Iptu Rudiana tidak berbicara, kenapa Bapak Iptu Rudiana itu bungkam, kenapa Bapak Iptu Rudiana melarikan diri?"

"Saya jawab itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam dan tidak ada lari dari tanggung jawab," kata Pitra, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (22/7/2024).

Baca juga: Cerita Pemandi Jenazah soal Kondisi Jasad Vina 2016 Silam, Ada yang Berbeda dengan Keterangan Polisi

Kedua, Pitra menyinggung soal kedudukan Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi aktif.

Sehingga, kata Pitra, Iptu Rudiana tak muncul ke publik karena mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.

"Iptu Rudiana anggota polisi aktif yang tunduk dan patuh pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022, artinya kalau seumpamanya peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban menyampaikan suatu hal tentu beliau akan laksanakan."

"Akan tetapi karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan beliau harus mematuhi SOP yang ada di Internal kepolisian," bebernya.

Ketiga, apalagi kasus ini telah ditangani tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Sehingga, Iptu Rudiana tak memiliki kapasitas untuk menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Hal ini juga agar tak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak citra dan nama baiknya serta institusi kepolisian.

"Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu, melainkan yang menjawab yang resmi adalah bidang Humas Polda Jawa Barat. Kita menghargai penyidik yang sedang bekerja dan kita tidak ingin menimbulkan spekulasi liar yang tentunya akan merusak citra dan nama baik Bapak Iptu Rudiana dan Institusi kepolisian," terang Pitra.

Baca juga: Iptu Rudiana Terancam Dipecat dari Jabatannya karena 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK

Sebelumnya, keberadaan Iptu Rudiana tak terendus bak hilang ditelan bumi.

Terlebih setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

Bahkan, pencarian jejak Iptu Rudiana ke kantornya, Polsek Kapetakan dan rumahnya selalu nihil.

Namun, belakangan jejak keberadan Iptu Rudiana mulai terungkap.

Iptu Rudiana tiba-tiba muncul di Masjid Al-Istiqomah Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Adapun lokasi masjid berada di empat gang dari rumah Iptu Rudiana yang terletak di Gang Sitameng VII.

Kemunculan Iptu Rudiana ini diungkap oleh marbot Masjid Al-Istiqomah, Trisno (61), melansir TribunCirebon.com.

Dikatakan Trisno, sebelumnya, Iptu Rudiana sering melaksanakan salat berjamaah di masjid tersebut.

Namun, sudah sebulan terakhir, Iptu Rudiana tak terlihat mengikuti salat jamaah di masjid.

"Sering ke masjid (dulunya), tapi agak lama satu bulan (terakhir) enggak ke sini."

"Baru kemarin (lagi) berjamaah di sini lagi, sehari doang ke sini," kata Trisno saat ditemui di masjid, Senin (15/7/2024).

Menurut Trisno, biasanya, Iptu Rudiana datang ke masjid dengan berjalan kaki untuk melaksanakan salat Magrib dan Isya.

Meski sering melihat Iptu Rudiana di masjid, Trisno mengaku tak pernah berbicara langsung dengannya.

"Saya enggak kenal lama ya, cuma lihat wajah aja. Enggak pernah ngobrol. (Salat) langsung pulang," ungkapnya.

Trisno menambahkan, Iptu Rudiana juga jarang terlihat di masjid sejak kasus Vina kembali menjadi sorotan publik.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul di Kasus Vina: Bantah 'Menghilang', Singgung Citra dan Nama Baik

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Vina CirebonVinaCirebonJawa BaratIptu RudianaPegi Setiawan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved