Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Bantah Lari dalam Kasus Vina Cirebon, Terkuak 3 Alasan Iptu Rudiana Tak Kunjung Muncul ke Publik

Iptu Rudiana, yang merupakan ayah Eky akhirnya bereaksi atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok via TribunJakarta.com
Kapolsek Kesambi Cirebon Iptu Rudiana akhirnya muncul dan mengaku sebagai ayah kandung dari Muhamad Rizki Rudiana atau Eki. Diketahui di tahun 2016, Eki dan kekasihnya Vina meninggal dunia secara tragis setelah disiksa oleh 11 anggota geng motor, di Cirebon. 

TRIBUNWOW.COM - Sempat menghilang, Kapolsek Kapetakan Cirebon Iptu Rudiana akhirnya memberikan responsnya melalui tim kuasa hukumnya.

Diketahui, Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Kini Iptu Rudiana bereaksi atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Baca juga: Sosok Nenek Euis, Pemandi Jenazah Vina Cirebon yang Sebut Polisi Bohong hingga Berani Disumpah

Terbaru, Iptu Rudiana menyiapkan 60 pengacara untuk membelanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.

Dalam jumpa pers, Senin (22/7/2024), tim kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution membeberkan alasan kliennya tak kunjung muncul ke publik.

Pertama, Pitra menegaskan, kliennya sama sekali tidak melarikan diri ataupun bersembunyi dari kasus ini.

"Selama ini mungkin teman-teman bertanya kenapa Bapak Iptu Rudiana tidak berbicara, kenapa Bapak Iptu Rudiana itu bungkam, kenapa Bapak Iptu Rudiana melarikan diri?"

"Saya jawab itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam dan tidak ada lari dari tanggung jawab," kata Pitra, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (22/7/2024).

Baca juga: Cerita Pemandi Jenazah soal Kondisi Jasad Vina 2016 Silam, Ada yang Berbeda dengan Keterangan Polisi

Kedua, Pitra menyinggung soal kedudukan Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi aktif.

Sehingga, kata Pitra, Iptu Rudiana tak muncul ke publik karena mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.

"Iptu Rudiana anggota polisi aktif yang tunduk dan patuh pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022, artinya kalau seumpamanya peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban menyampaikan suatu hal tentu beliau akan laksanakan."

"Akan tetapi karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan beliau harus mematuhi SOP yang ada di Internal kepolisian," bebernya.

Ketiga, apalagi kasus ini telah ditangani tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Sehingga, Iptu Rudiana tak memiliki kapasitas untuk menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Hal ini juga agar tak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak citra dan nama baiknya serta institusi kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Vina CirebonVinaCirebonJawa BaratIptu RudianaPegi Setiawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved