Pencabulan
Anak Tiri Jadi Korban Pencabulan sejak Umur 10 Tahun, Kini Hamil di Usia 14 Tahun oleh sang Ayah
R (34) seorang ayah tiri menjadi pelaku pencabulan pada anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - R (34) lelaki bejat yang menjadi pelaku pencabulan pada anak tirinya di bawah umur.
Diketahui, R merupakan warga Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Kini, ia telah diamankan pihak kepolisian setelah melakukan pencabulan berkali-kali pada anak tirinya sendiri, LYS (14).
Baca juga: Polisi Cabuli Gadis yang Lapor Jadi Korban Seksual di Panti Asuhan, Dikunci di Ruangan Mapolsek
Bahkan LYS kini tengah mengandung 8 bulan hasil dari perbuatan bejat R.
Dalam seminggu, R bisa melakuan pemerkosaan pada LYS sebanyak dua kali.
Kasus ini terungkap setelah Ketua di Simpang Bandara yang bernama Erli curiga dengan perubahan fisik korban.
Karena curiga, Erli kemudian memanggil korban dan ibunya, YH (37) untuk menanyakan kondisi gadis 14 tahun itu.
Kecurigaan Erli bukan tanpa alasan karena korban berubah murung dan terdapat perubahan fisik yakni perut korban membesar.
Baca juga: Nasib Korban Pencabulan yang Kenal di Instagram, Lahirkan Bayi Prematur hingga Dilarang Bersekolah
Korban pun bercerita ayah tirinya kerap melakukan perbuatan tak senonoh pada dirinya.
LYS kemudian diperiksakan ke dokter dan dinyatakan hamil delapan bulan.
Mengetahui itu, ibu korban didampongi ketua RT melaporkan aksi bejat R ke Polres PALI pada Rabu (17/7/2024).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor Laporan Polisi LP / B- 217 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dayend saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Betul, menindaklanjuti laporan tersebut, kemarin tersangka sudah kita amankan. Kita tangkap saat tersangka sedang berada dirumahnya di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya. Tersangka status nya merupakan ayah tiri dari korban," kata Iptu Dayend, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Pakai Wig & Daster untuk Hubungan Badan dengan Remaja Pria, Kerap Kirim Video Syur
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 30 kali.
Aksi bejat pertama kalinya dilakukan pelaku pada tahun 2020 silam, saat korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk dikelas 4 SD.
Pemerkosaan pertama kali dilakukan di kebun karet tempat pelaku bekerja yakni di Belanti Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajaknya ke pondok."
"Korban yang tidak mengerti dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan cara membaringkan tubuh korban di matras dan melakukan perbuatan bejatnya."
"Saat itu istri pelaku sedang mandi di sungai yang jaraknya sekitar 100 meter dari pondok tersebut," ungkap dia.
Usai melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban agar tak bercerita ke sang ibu.
Baca juga: Korban Pencabulan Lahirkan Anak di Usia 8 Bulan, Pengacara Ungkap Penyebabnya Termasuk dari PPPA DKI
Pemerkosaan terus dilakukan oleh pelaku dengan modus yang sama yakni mengancam korban.
Pada tahun 2021, pemerkosaan terjadi di rumah mereka di Kelurahan Handayani Mulya saat korban tidur bersama ibunya.
Secara diam-diam, pelaku membangunkan korban dan memerkosanya.
"Terus terjadi ditahun 2022 dengan modus yang sama, di dua tempat, antara kebun karet tempat mereka mencari nafkah dan rumah mereka. Memanfaatkan kesempatan saat istri pelaku sedang ke sungai maupun sedang tidur," terangnya.
Bahkan, pada November 2023, saat istri pelaku baru saja melahirkan, pelaku masih melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban menonton video porno.
Mirisnya lagi, pada April 2024, pemerkosaan tetap terjadi walau pelaku diduga tahu anak tirinya dalam kondisi hamil tiga bulan.
"Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 7 Juli 2024 lalu. Saat itu kondisi korban telah hamil 8 bulan," jelasnya.
Iptu Dayend mengatakan, pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2016. Saat menikah, ibu korban berstatus ibu tunggal dengan empat anak yakni tiga anak laki-laki dan korban yang masih berusia lima tahun.
Pelaku dan ibu korban juga memiliki satu anak perempuan yang masih balita.
"Ayah kandung dari korban LYS ini sudah meninggal dunia. Pelaku menikahi YH (ibu korban) saat korban berusia 5 tahun, "jelasnya.
Iptu Dayen mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Selain itu, Unit PPA juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan meminta keterangan dari para saksi lainnya.
"Saat ini, tersangka sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Kasus ini dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar secepatnya dibawa ke persidangan,"ujarnya.
Untuk upaya hukumnya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Sementara untuk korban, Iptu Dayen mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan dan sudah diberikan perlindungan di Rumah Cinta.
"Sudah empat hari ini korban kita tempatkan di rumah cinta, untuk memantau kesehatan korban dan bayi di dalam kandungan. Kondisi kehamilannya memasuki delapan bulan dua minggu, untuk itu kita pantau terus kesehatannya," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait biaya persalinan karena korban tidak bisa melahirkan normal sehingga harus operasi.
"Oleh karena itu, kita berkordinasi, apakah nanti akan diberikan BPJS atau jaminan kesehatan lainnya untuk biaya operasi persalinan korban. Saat ini korban hanya tinggal menunggu jadwal operasi persalinannya, kita juga terus berkordinasi untuk melakukan pendampingan terhadap korban," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di PALI Perkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun hingga Korban Hamil 8 Bulan, Terungkap dari Ketua RT yang Curiga."
Sumber: Kompas.com
Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Anak SMA 15 Tahun Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Mengaku ke Orangtua Alat Vitalnya Sakit |
![]() |
---|
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu |
![]() |
---|
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang |
![]() |
---|