Breaking News:

Terkini Daerah

Gibran Mengundurkan Diri sebagai Wali Kota Solo, Teguh Prakosa Bakal Jadi Plt Wali Kota

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Ini sosok penggantinya.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat akan memberikan surat pengunduran diri ke Gedung DPRD Solo. 

TRIBUNWOW.COM - Calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran diri dari Wali Kota Solo, ini sosok pengganti putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dikutip dari Kompas.com, Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran diri dari Wali Kota Solo ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta, Selasa (16/7/2024).

Surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta itu dibawa Gibran dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.

Baca juga: Jokowi Beri Perlakuan yang Sama untuk Gibran dan Kaesang agar Bisa Jadi Pemimpin, Sulit Dipercaya

Pengunduran diri Gibran ini, setelah dirinya ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Direncanakan, pelantikan Gibran bersama Presiden Terpilih, Prabowo Subianto akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

DPRD Solo akan melakukan Sidang Paripuran kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jateng.

"Untuk pencopotan serta pelantikan pejabat yang baru akan dilakukukan lewat paripurna lagi. Nanti di DPRD untuk prosesnya. Intinya begitu surat pengunduran masuk, akan kita bahas di Banmus (Badan Masyarakat) untuk mengatur jadwal," jelas Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.

Sosok Pengganti Gibran

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, dilantik di Kantor DPRD Kota Solo, pada Jumat (26/2/2021).
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, dilantik di Kantor DPRD Kota Solo, pada Jumat (26/2/2021). (HO/TribunWow.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono menyampaikan, Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa akan menjadi Plt apabila Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri.

"Secara aturan kalau nanti Wali Kota mau mengundurkan diri harus berkirim surat ke DPRD. Selanjutnya ada proses-proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Kalau nanti sudah turun, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi Plt," jelas Budi di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).

Budi mengatakan, Gibran baru berkonsultasi dan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota ke Kemendagri.

"Belum mengajukan surat resmi (pengunduran diri). Baru konsultasi," ungkap dia.

Baca juga: Gibran Bantah Putusan MA Cuma Muluskan Jalan Kaesang ke Pilkada 2024: Terbuka untuk Semua

Jalannya Roda Pemerintahan

Budi menerangkan, jika Teguh menjadi Plt Wali Kota kemungkinan tidak akan mengganggu tugasnya menjalankan roda pemerintahan.

Karena pada saat kampanye, akan ada penjabat sementara (Pjs) Wali Kota yang melaksanakan roda pemerintahan di Solo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gibran Rakabuming RakaTeguh PrakosaSoloPrabowo SubiantoJokowi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved