Breaking News:

Berita Viral

Viral Video Detik-detik Pengendara Sigra Kabur setelah Isi BBM di SPBU, Tancap Gas saat Dikejar

Viral di media sosial video detik-detik seorang pengendara mobil jenis LCGC kabur setelah isi BBM di SPBU Pertamina.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @jabodetabek.terkini
Viral di media sosial video detik-detik seorang pengendara mobil jenis LCGC kabur setelah isi BBM di SPBU Pertamina, tancap gas saat dikejar petugas. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video detik-detik seorang pengendara mobil jenis LCGC kabur setelah isi BBM di SPBU Pertamina.

Peristiwa ini terjadi di SPBU Underpas Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin 1 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku kabur tepat setelah petugas selesai isi bensin.

Melihat hal itu, petugas SPBU pun langsung berusaha mengejar pelaku, namun bukannya berhenti, sang pengendara justru tancap gas.

Rekaman video aksi pengendara kabur setelah isi bensin tersebut diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek.terkini, Rabu (3/7/2024). 

"Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan NOPOL B1098RZB, telah mengisi bensin pada Senin, 01/07/2024 pukul 02.00 WIB di SPBU Underpas Bekasi Timur, senilai 300rb (tidak bayar/ melarikan diri)," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Baca juga: Banyak yang Turun, Cek Beda Harga Terbaru BBM di SPBU Shell, BP, Vivo dan Pertamina 1 Juli 2024

Kejadian ini mengingatkan kita pentingnya prosedur operasi standar.

Manager Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, mengatakan, secara prosedur, SPBU seharusnya memasang cone di depan kendaraan konsumen sebelum dilakukan pengisian.

"Hal ini dimasudkan agar lebih safety saat proses pengisian hingga selesai. Kami akan mengingatkan lagi ke seluruh SPBU untuk pemasangan cone ini," ujar Heppy, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

"Terkait kasus konsumen kabur tanpa membayar, kami ikut prihatin dengan kejadian ini dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pelacakan konsumen yang tidak membayar dapat dilakukan SPBU melalui rekaman CCTV," kata Heppy.

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, mengisi bensin kemudian tidak membayar tergolong ke dalam pidana umum pencurian Pasal 362 KUHP. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Antisipasinya dengan cara antara lain pasang CCTV .Cara lain yang konvensional, semua kendaraan yang mengisi BBM wajib mematikan mesin dan depannya dipasang penghalang atau tiang, dan sebagainya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Viral Mobil Kabur Usai Isi BBM di SPBU Pertamina

Sumber: Kompas.com
Tags:
Berita ViralViralLokalViralBBMSPBU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved