Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Catatan Kejahatan Lain Pegi Selain Bunuh Vina, Polda Jabar Singgung Perilaku Menyimpang

Polda Jabar ungkap hasil tes psikologi forensik hingga sebut Pegi Setiawan memiliki catatan kejahatan lain, selain kasus Vina Cirebon.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pegi alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon ditunjukkan kepada publik oleh Polda Jabar dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Terbaru, Polda Jabar meyakini tidak salah tangkap Pegi terkait kasus Vina Cirebon, menurut Polda Jabar, Pegi memiliki beberapa perilaku menyimpang dan catatan kejahatan lain hingga benar terindikasi membunuh Vina, Selasa 2 Juli 2024. 

Pihak Polda Jabar juga menyebut, Pegi kerap mengubah keterangan di hadapan penyidik.

Karena itu, Polda Jabar menilai Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

"Dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan pertanyaan yang sama," jelasnya.

Selain itu, Polda Jabar juga mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Pegi.

Pegi disebut juga menggunakan obat-obatan terlarang hingga sempat berurusan dengan Polsek Gunung Sari Cirebon.

"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki SIM, memakai sepeda motor yang memiliki surat-surat kelengkapan yang lengkap, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelasnya.

"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon, kemudian berdasarkan hasil psikologi forensik memiliki indikasi melakukan tindakan pidana seperti perkara yang dipersangkakan."

Baca juga: Identitas Ganda Ayah Pegi Setiawan Diselidiki Polisi, Ternyata Dibuat agar Bisa Nikah Lagi

Pengacara Pegi Tantang Polda Jabar

Pengacara Pegi, Insank Naruddin meminta agar Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang sah ketika menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Nasruddin menilai, penetapan Pegi adalah korban salah sasaran Polda Jabar.

"Yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Kemudian, Nasruddin juga menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Jika Polda Jabar tidak mampu menunjukkan dua alat bukti, Nasruddin meminta Pegi dibebaskan.

"Kalau tidak sah (dua alat bukti), maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan!" tegas Nasruddin.

"Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya logika hukum saya menekankan 'kira-kira tidak ada saksi dalam perkara ini dari termohon (Polda Jabar)'," tuturnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohannes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Jabar Yakin Tak Salah Tangkap, Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Selain Terlibat Kasus Vina

Sumber: TribunWow.com
Tags:
VinaPegi SetiawanPegiPolda Jabar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved