Breaking News:

Pencabulan

Pengurus Masjid Lakukan Pencabulan pada 6 Anak Sebanyak 15 Kali, Korban Ditarik ke Ruang Belakang

Aksi pencabulan dilakukan oleh pengurus masjid yang juga ketua RT berinsial S (60).

en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Aksi pencabulan dilakukan oleh pengurus masjid yang juga ketua RT berinsial S (60) di Pontianak. 

TRIBUNWOW.COM - Aksi pencabulan dilakukan oleh pengurus masjid yang juga ketua RT berinsial S (60).

S merupakan warga Jalan Rais A Rahman, Pontianak yang telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa 25 Juni 2024.

Ia menjadi pelaku pencabulan 6 anak di tempat tinggalnya.

Baca juga: Pria 24 Tahun Rekam Aksi Pencabulan di Toilet Kuburan pada Bocah, Koleksi Beberapa Video di Hp

Hal itu dikatakan oleh Kapresta Pontianak, Kombes. Pol Adhe Hariadi S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Antonius Trias Kuncorojati S.H., S.I.K.

"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaiam penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jl H. Rais A Rahman", ungkap Antonius.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati membeberkan modus operandi tersangka adalah tersangka melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah 6 (enam) orang.

Caranya dengan menarik para korban disebuah ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegang megang bagian tubuh korban.

Baca juga: Turut Menyaksikan saat 2 Cucunya Jadi Korban Pencabulan Kakek, sang Nenek Ikut Diperiksa Polisi

"Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke enam korban sebanyak lebih dari 15 kali."

"Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang."

"Selain itu pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya", tambah Kasat Reskrim Antonius.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati juga mengungkapkan fakta bahwa diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya diruangan tersebut.

Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat alat vital para korban.

"Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun", pungkas Kompol Antonius. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Diduga Lakukan Pencabulan pada Beberapa Anak, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak."

Tags:
PencabulanPontianakMasjidkemaluan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved