Terkini Daerah
Baru 10 dari 20 Orang yang Jadi Tersangka atas Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun, Semuanya Pelajar
Nasib naas menimpa RS (13) yang dicabuli oleh 20 lelaki di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nasib naas menimpa RS (13) yang dicabuli oleh 20 lelaki di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diketahui, hingga kasus itu dilaporkan sebulan lalu, baru 10 orang yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Sementara kondisi RS yang masih duduk di Sekolah Dasar terpaksa putus sekolah dan dikucilkan tetangga.
Baca juga: Pencabulan Gadis oleh 26 Pria Belum Ada Kejelasan dari Pihak Polisi sejak Sebulan Dilaporkan
Pihak kepolisian juga menyebut korban mendapatkan pendampingan psikolog dari dinas pemberdayaan perempuan maupun pekerja sosial (peksos) dinas sosial.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan kerabat korban ke Kepolisian Sektor atau Polsek Lea-Lea hingga Polres Baubau pada 11 Mei 2024 lalu.
Sekitar sebulan berselang, kepolisian akhirnya merilis pengungkapan kasus tersebut pada Senin (24/06/2024) berdasarkan hasil penyidikan.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk itu juga menghadirkan 10 tersangka, sementara 10 terduga pelaku lainnya masih dicari.
Dalam kasus ini, 10 pelaku yang sudah ditangkap dipersangkakan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2010.
Baca juga: Video Viral Pencabulan Kakek 62 Tahun bersama Perempuan Muda di Penginapan, Dilakukan secara Sadar
Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU).
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKBP Bungin dalam keterangan persnya.
Simak selengkapnya fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan kepolisian, kerabat korban, maupun pihak terkait lainnya, yang dihimpun TribunewsSultra.com berikut ini:
1. Penanganan Kasus
Polres Baubau merilis pengungkapan kasus rudapaksa yang menimpa bocah 13 tahun di Markas Polres pada Senin (24/06/2024).
Dalam kasus ini, polisi meringkus 10 dari 20 terduga pelaku yang semuanya merupakan remaja di bawah umur berstatus pelajar.
Para tersangka pun dihadirkan polisi dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
“Terdapat proses yang harus sesuai dengan hukum, dalam proses harus sesuai dengan fakta hukum,” kata AKBP Bungin menepis keterlambatan penangkapan terduga pelaku.
"Sebab Polres Baubau mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengurai informasi yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum,” jelasnya menambahkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKBP Bungin, polisi menyimpulkan terduga pelaku dalam kasus pencabulan tersebut sebanyak 20 orang.
“Berdasarkan penuturan korban, pelaku berjumlah 26 orang. Namun, dalam proses penyelidikan dan mengecek satu persatu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang,” ujarnya.
Dari puluhan terduga pelaku, beberapa pelakunya bahkan ada yang berulang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Korban digilir beberapa remaja sebanyak 7 kali secara terpisah di 7 tempat kejadian perkara (TKP) dalam rentang waktu April-Mei 2024.
“Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana dalam tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang,” kata AKBP Bungin.
Baca juga: Video Viral Pencabulan Kakek 62 Tahun bersama Perempuan Muda di Penginapan, Dilakukan secara Sadar
2. Keterangan Korban
Sebelumnya, korban RS, berdasarkan keterangan sang bibi M, mengungkap, menerima perlakuan tidak senonoh dari 26 pria.
Kejadian tersebut dialami korban sebanyak 7 kali dengan pelaku berbeda-beda sejak April 2024 lalu.
M menyebut dari 26 pelaku yang melecehkan korban, sebanyak 20 orang di antaranya melakukan persetubuhan.
Sementara, enam orang lainnya tidak sampai menyetubuhi RS.
“Jadi ada tiga lokasi berbeda dan waktu yang berbeda pula dalam kurun waktu satu bulan tersebut,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Selain para anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, kata M, terdapat 4 pria dewasa.
“Dia mengakunya ada empat pria dewasa, 1 orang menyetubuhi, dan 3 orang lainnya tidak sampai menyetubuhinya,” katanya.
Keluarga korban pun melaporkan kasus pencabulan tersebut ke kepolisian setempat pada 11 Mei 2024 lalu.
Baca juga: 5 Bocah Laki-laki di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Pria Tak Dikenal, Aksi Direkam di HP Pelaku
3. Kronologi 7 Kali Dirudapaksa Bergiliran
Berikut kronologi lengkap sosok bocah 13 tahun berstatus pelajar dicabuli puluhan remaja di bawah umur hingga orang dewasa di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dirudapaksa sebanyak 7 kali secara bergiliran di 7 TKP berikut ini:
- April 2024
Pencabulan terhadap korban pertama kali terjadi disebuah rumah kosong pada April 2024 lalu.
Kronologi berawal saat salah satu pelaku berinisial IK menghubungi korban melalui Facebook Messenger untuk mengajak jalan-jalan.
Kemudian, IK dan AM menjemput korban dan membawanya di rumah kosong.
Setibanya di rumah kosong tersebut, dua pelaku yakni GI dan ZA datang, mereka bercerita lebih dulu.
Lalu IK memanggil serta menarik tangan korban serta memaksa korban untuk masuk di dalam kamar.
“Peristiwa tidak senonoh tersebut kemudian terjadi yang dilakukan secara bergiliran oleh IK, AM, dan ZA, sekira pukul 24.00 wita,” kata AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
- 3 Mei 2024
Peristiwa kedua terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 01.00 wita di sebuah rumah.
Awalnya, pelaku FA yang merupakan pacar korban mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berjalan-jalan.
Kemudian FA, IY, dan 1 orang yang tidak dikenal datang menjemput korban berjalan kaki di dekat masjid, tak jauh dari rumah korban.
Korban diajak ke rumah BA dan setibanya di rumah itu 4 pelaku yakni FA, AL, IY, dan satu OTK, menyetubuhi korban bergiliran.
- 5 Mei 2024
Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 03.00 wita di sebuah rumah kosong.
“Awalnya korban pergi ke acara joget bersama teman korban dan ketemu AL, namun teman korban lebih dulu pulang,” jelas AKBP Bungin.
“Saat itu, AL mengajak korban untuk pacaran hingga mereka berdua duduk bercerita pada lokasi yang tidak jauh dari acara joget tersebut,” ujarnya menambahkan.
AL lalu mengajak korban di rumah kosong, namun sempat ditolak karena mengeluh sakit pada bagian bawah perut.
Korban kemudian menyuruh AL untuk jalan duluan bersama BA, eh BH, BR, AL, dan FI.
Namun, korban akhirnya tetap ikut berjalan bersama pelaku AL dan tiba di rumah kosong tersebut.
Pelaku AL kemudian menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
Kemudian dilanjutkan oleh BH, BR, AL, dan FI, secara bergiliran masing-masing 1 kali.
- 9 Mei 2024
Peristiwa keempat terjadi pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 wita bertempat di rumah panggung kosong.
Kronologi berawal saat BA menjemput korban di lapangan untuk pergi ke kawasan Rambo.
“Saat itu AL bersama RF yang kemudian disusul BH dan dua orang tidak dikenal juga pelaku BG dan UM, kemudian terjadilah peristiwa tidak senonoh tersebut,” kata AKBP Bungin.
- Mei 2024
Peristiwa kelima terjadi pada Mei 2024 sekira pukul 21.00 wita, berlokasi di sebuah rumah kosong di kawasan Wunta.
Namun, korban sudah tak ingat hari dan tanggal peristiwa tersebut terjadi.
“Awalnya korban dijemput FI untuk pergi ke rumah kosong,” jelas AKBP Bungin.
“Kemudian saat tiba di rumah kosong lalu terjadilah peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh FI, CL, dan satu OTK,” lanjutnya.
- 9 Mei 2024
Peristiwa keenam terjadi di sebuah rumah kosong pada Kamis (09/5/2024) sekitar pukul 23.00 wita.
Kronologi berawal saat GI mengirim pesan kepada korban melalui messenger untuk mengajak korban di rumah teman.
GI kemudian menjemput korban menggunakan motor.
Setibanya di rumah panggung tersebut, kemudian terjadilah peristiwa tidak senonoh yang dilakukan GI dan MA secara bergiliran.
- 11 Mei 2024
Peristiwa terakhir terjadi di Pulau Makassar, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 01.00 wita.
Kronologinya berawal saat pelaku GI datang menarik tangan korban untuk pergi ke acara joget di lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makasar (Puma).
Setelah joget, UM menahan korban agar tidak pulang, sementara BY memanggil korban ke salah satu SMP di Pulau Makassar.
Awalnya di lokasi kejadian hanya ada korban, BY, dan RE, tetapi RE kemudian pergi memanggil teman-temanya sekitar lima orang.
BY, RE, AR, dan empat orang yang tidak dikenal selanjutnya merudapaksa korban secara bergiliran.
4. Pelaku Cari Kesenangan
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Senin (24/6/2024), mengungkap motif dan modus operandi para pelaku merudapaksa korban.
“Diduga perbuatan tersebut merupakan aksi pelaku untuk mencari kesenangan dengan cara memuaskan nafsu,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKBP Bungin, seluruh rentetan peristiwa tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk.
“Pula berdasarkan hasil penyelidikan sebelum lancarkan aksi tersebut terduga pelaku lakukan kegiatan minum-minuman keras,” jelasnya.
Sejauh ini, sebanyak 10 pelaku yang merupakan remaja di bawah umur telah ditangkap, sementara 10 lainnya masih dalam pencarian.
Polisi juga masih menyelidiki kabar adanya salah satu terduga pelaku disabilitas kebutaan.
“Untuk salah satu terduga terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami masih selidiki lebih lanjut,” ujarnya.
“Sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi,” katanya menambahkan.
Dalam penyelidikan kasus ini, kepolisian telah memeriksa 12 saksi beserta saksi ahli.
5. Kondisi Korban
Bibi korban RS, M, membeberkan kondisi korban rudapaksa yang kini tidak melanjutkan sekolahnya karena merasa malu.
Korban bahkan ikut dikucilkan oleh masyarakat sekitar tempat tinggalnya.
Menurut M, korban saat ini sudah tinggal bersamanya.
“Korban kalau ke kampung sudah dikucilkan dan hingga kini dia sudah putus sekolah,” katanya pada Rabu (19/6/2024).
Kata dia, bahkan korban tidak lagi melanjutkan aktivitas sekolah sebab malu terhadap peristiwa yang terjadi terhadapnya.
Padahal, RS saat ini masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) dan seharusnya bisa lulus SD.
Serta bersiap untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
“Kalau belum ada kejelasan saya rencana mau bawa ke luar kota agar anak ini dapat melanjutkan sekolahnya,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, menyebut, saksi korban didampingi psikolog dari dinas pemberdayaan perempuan saat pemeriksaan, begitupun peksos dinsos. (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan/Sitti Nurmalasari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "5 Fakta Puluhan Pelaku Cabuli Bocah SD 13 Tahun, 10 Pelajar Kota Baubau Sulawesi Tenggara Tersangka."
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|