Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum dan Orangtua Pegi

Sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kota Bandung terpaksa ditunda.

Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Usai ketidakhadiran tim Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut, PN Bandung berencana menggelar sidang berikutnya pada 1 Juli 2024.

Hal itu sesuai aturan pemanggilan kembali yang dilakukan selama satu minggu

Sugianti menegaskan bahwa jika Polda Jabar kembali tidak hadir pada tanggal tersebut, maka sidang akan tetap berjalan tanpa kehadiran termohon.

"Kita menunggu sidang berikutnya, yaitu pada tanggal 1 Juli karena memang aturan bahwa pemanggilan kembali dilakukan selama satu minggu."

"Jika memang 1 Juli 2024 pihak Polda Jabar tidak hadir lagi, maka hakim menyatakan bahwa sidang berjalan tanpa kehadiran termohon," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan yang lain, Toni RM mengatakan, berdasarkan putusan hakim sidang ditunda karena termohon tidak datang.

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ ujarnya, Senin (24/6/224).

Toni menyebut, opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024).

“Hari Kamis juga temen-temen banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” ucapnya.

Toni menyebut, tidak hadirnya termohon merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu.

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni.

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar mengatasistensi mengingatkan kepada kejaksaan tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap.

Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan scientific crime investigation. Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang.”

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya.

Halaman
1234
Tags:
PegiVinaKasus Vina CirebonCirebonJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved