Terkini Nasional
Pemberian Bansos untuk 'Korban' Judi Online Tuai Polemik, Dinilai Tidak Tepat dan Tak Solutif
Usulan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online dipertanyakaan dan menuai kritik banyak pihak.
Editor: Rekarinta Vintoko
“Saya memandang bahwa masalah judi sudah sepatutnya disikapi sebagai pidana, seperti yang berlaku saat ini,” ujar Reza saat dihubungi Kompas.com.
Reza pun menyindir rencana pemerintah untuk memberikan bansos yang dianggapnya tak tepat.
Langkah itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana, terutama yang turut berdampak pada perekonomian keluarga pelaku.
“Sekaligus saja, koruptor yang dihukum dengan dimiskinkan juga memperoleh bansos. Plus, untuk memudahkan distribusi bansos, RT/RW melakukan pendataan warganya yang berjudi online,” kata Reza.
Baca juga: Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online: Menko PMK dan Mensos Setuju, Airlangga Tolak
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah menilai, pemberian bansos tidak tepat dan tak solutif.
Langkah itu justru berpeluang membuat para penjudi daring merasa “aji mumpung”.
Di samping itu, pemberian bansos dikhawatirkan merusak upaya pemberantasan judi online, termasuk juga penghapusan kemiskinan.
“Misalnya ada yang berpikir 'Kalau gitu kita judi terus saja, kalau menang dapat uang. Kalau kalah dapat bansos'. Misalnya begitu,” ujar Trubus saat dikonfirmasi Kompas.com.
“Jadi itu merusak. Malah justru melanggengkan bansos itu sendiri. Dan tidak memutus kemiskinan," ucap dia.
2. Tak Perlu Bansos
Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto berpandangan, pemerintah seharusnya menjauhkan masyarakat dari judi online dan membuat pelakunya terlepas dari ketergantungan, daripada mempertimbangkan pemberian bansos.
Salah satunya dapat dilakukan menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga, agar memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.
“Kalau diberi bansos sebaiknya tidak. Karena penjudi tidak selalu miskin. Perlunya community support system, dukungan keluarga penting,” ucap Bagong.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyampaikan, judi online seperti halnya penyalahgunaan narkoba.
Pelakunya adalah korban dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri.
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|