Terkini Nasional
Pemberian Bansos untuk 'Korban' Judi Online Tuai Polemik, Dinilai Tidak Tepat dan Tak Solutif
Usulan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online dipertanyakaan dan menuai kritik banyak pihak.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Wacana pemberian Bantuan Sosial (bansos) untuk “korban” judi online menjadi sorotan dan mendapat banyak kritikan.
Diketahui sebelumnya, wacana pemberian Bansos untuk korban judi online diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy menyampaikan, sasaran penerima bansos terkait judi online yang dimaksud dalam usulannya yakni pihak keluarga dari pelaku.
Baca juga: Polemik Penjudi Online Diberi Bansos, MUI Tak Setujui hingga Anggap Tak Konsisten Berantas Judol
Sebab, anak, istri atau suami dari pelaku judi online berisiko ikut terdampak dan merugi.
Kemudian, mereka berisiko menjadi keluarga miskin baru yang perlu ditangani oleh pemerintah.
“Yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujar Muhadjir di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024) kemarin.
"Kondisi ini, yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK,” kata dia.
Menurut Muhadjir, usulan pribadinya terkait pemberian bansos bagi pihak-pihak tersebut tetap harus dibahas lebih lanjut bersama Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
“Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata Muhadjir.
Baca juga: Viral Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos: Risma Setuju, PDIP Sebut Tak Masuk Akal, Ini Kata MUI
Sementara itu, untuk pelaku judi online itu sendiri, Muhadjir menegaskan, tetap harus ditindak secara hukum.
Sebab, judi online adalah suatu tindak pidana.
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana,” ucap Muhadjir.
1. Harus Dilihat sebagai Pidana
Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, pemerintah seharusnya fokus memberantas judi online dan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk, harus benar-benar difungsikan untuk menindak tegas penjudi itu sendiri, bandar, serta pihak-pihak yang melindungi.
Sumber: Kompas.com
| Purbaya Bakal Tindak Tegas Oknum Thrifting Baju Impor, Ahli Tekankan Pendekatan Ekonomi Sirkular |
|
|---|
| Hasil Sidak SPBU Pertamina di Jawa Timur yang Diduga Sebabkan Motor Brebet |
|
|---|
| Pemerintah Buka Program Magang Nasional Batch 2 Kuota 80.000 Peserta, Dapat Uang UMK dan BPJS |
|
|---|
| Ahli Sebut Potensi Pelanggaran Hukum untuk Fotografer yang Hobi Ambil Foto Pelari |
|
|---|
| Mengintip Asa Besar dari Mega Proyek EBT PLTS Waduk Gajah Mungkur Wonogiri |
|
|---|