Breaking News:

Terkini Nasional

Pemberian Bansos untuk 'Korban' Judi Online Tuai Polemik, Dinilai Tidak Tepat dan Tak Solutif

Usulan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online dipertanyakaan dan menuai kritik banyak pihak.

Twitter @PartaiSocmed
Seorang oknum ASN di Cilegon kepergok tengah asyik bermain judi online dan viral di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Wacana pemberian Bantuan Sosial (bansos) untuk “korban” judi online menjadi sorotan dan mendapat banyak kritikan.

Diketahui sebelumnya, wacana pemberian Bansos untuk korban judi online diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Muhadjir Effendy menyampaikan, sasaran penerima bansos terkait judi online yang dimaksud dalam usulannya yakni pihak keluarga dari pelaku.

Baca juga: Polemik Penjudi Online Diberi Bansos, MUI Tak Setujui hingga Anggap Tak Konsisten Berantas Judol

Sebab, anak, istri atau suami dari pelaku judi online berisiko ikut terdampak dan merugi.

Kemudian, mereka berisiko menjadi keluarga miskin baru yang perlu ditangani oleh pemerintah.

“Yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujar Muhadjir di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024) kemarin.

"Kondisi ini, yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK,” kata dia.

Menurut Muhadjir, usulan pribadinya terkait pemberian bansos bagi pihak-pihak tersebut tetap harus dibahas lebih lanjut bersama Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

“Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata Muhadjir.

Baca juga: Viral Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos: Risma Setuju, PDIP Sebut Tak Masuk Akal, Ini Kata MUI

Sementara itu, untuk pelaku judi online itu sendiri, Muhadjir menegaskan, tetap harus ditindak secara hukum.

Sebab, judi online adalah suatu tindak pidana.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana,” ucap Muhadjir.

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

1. Harus Dilihat sebagai Pidana

Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, pemerintah seharusnya fokus memberantas judi online dan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk, harus benar-benar difungsikan untuk menindak tegas penjudi itu sendiri, bandar, serta pihak-pihak yang melindungi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Judi onlineMuhadjir EffendyReza IndragiriBantuan Sosial (Bansos)Tri Rismaharini
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved