Breaking News:

Terkini Nasional

Polemik Penjudi Online Diberi Bansos, MUI Tak Setujui hingga Anggap Tak Konsisten Berantas Judol

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menyetujui wacana pemberian bantuan sosial (bansos) pada pelaku judi online.

Twitter @PartaiSocmed
Ilustrasi judi online dan viral di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menyetujui wacana pemberian bantuan sosial (bansos) pada pelaku judi online. 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menyetujui wacana pemberian bantuan sosial (bansos) pada pelaku judi online.

Di mana ada wacana jika penjudi online akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

MUI menganggap pemberian bansos ke penjudi online itu kurang tepat.

Baca juga: Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online: Menko PMK dan Mensos Setuju, Airlangga Tolak

Ketua Bidang Fatwa MUI Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bansos yang diberikan kepada pelaku judi online justru berpeluang digunakan lagi buat berjudi.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Niam, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif terhadap pelaku perjudian.

Sebab dia menganggap para penjudi melakukan tindakannya dalam keadaan sadar.

Akan tetapi, Niam mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas khusus.

"Kalau kita memprioritaskan mereka (pelaku judi), tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ujar Niam.

Baca juga: Selama 3 Bulan Terakhir, Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 100 Triliun, Alami Penurunan

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, masyarakat yang hartanya terkuras karena bermain judi online berpotensi masuk ke dalam kategori warga miskin baru.

"Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Daya rusak judi online terhadap masyarakat menurut Muhadjir sangat nyata.

Selain memiskinkan, masyarakat yang terpapar judi online akhirnya menjadi kecanduan.

Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang supaya korban judi online disertakan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

Baca juga: 5 Tahun Menikah, Briptu FN Tega Bakar Suaminya karena Judi Online, Sosok Korban Disebut Pendiam

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Judi onlineBantuan Sosial (Bansos)Majelis Ulama Indonesia (MUI)Judi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved