Berita Viral
Tersangka yang Lindas Korban dalam Kasus Penganiayaan Bos Rental di Pati Awalnya Akui Tak di Rumah
Sebanyak tiga orang yakni EN (51), BCA (37) dan AG (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Burhanis (52).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi menetapkan tiga orang yakni EN (51), BCA (37) dan AG (35) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Burhanis (52).
Ketiga tersangka itu merupakan warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Diketahui, AG merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir kendaraan Mobilio putih. Mobil itu hendak diambil Burhanis dan tiga rekannya, SH (28), AS (37), dan KB (54).
Baca juga: Sosok 3 Penganiaya Bos Rental Mobil di Pati, 2 di Antaranya Petani Desa hingga Peran Masing-masing
Pria yang berprofesi wiraswasta itu mengatakan, mobil tersebut dia pinjam dari seorang temannya.
Saat diwawancara awak media, AG sempat mengaku sedang tak berada di rumah saat pengeroyokan terjadi.
"Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, saya saat itu sedang kerja, tidak di rumah. Istri dikabari warga, mobil dibawa kabur sama para pelaku," kata AG, Kamis (6/6/2024), dilansir TribunJateng.com.
AG lantas dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menemukan alat bukti, ia terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis.
Baca juga: Jadi Korban Amuk Massa, Bos Rental Mobil Tewas, 3 Temannya Luka Parah setelah Coba Buka Pintu Mobil
Adapun peran AG dalam kasus ini, melindas korban dengan roda dua dan mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri. Ia juga memukul korban.
Selain AG, dua tersangka lain juga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto," melansir TribunJateng.com.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bayu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca juga: Andika Perkasa Soroti Pengakuan Komandan Kodim soal Penganiayaan Relawan Ganjar, Bisa Jadi Kelemahan
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|