Kasus Korupsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa KPK terkait Kasus Harun Masiku, Begini Reaksinya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus suap yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus suap yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Rencananya, Hasto Kristiyanto akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Senin 10 Juni 2024.
Jelang pemeriksaan ini, KPK sudah mewanti-wanti agar Hasto Kristiyanto kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: Harun Masiku Tak akan Ditangkap KPK meski Masa Jabatan Firli Ditambah, Novel: Penyidik Disingkirkan
"Kami berharap yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto--red) hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) lalu.
Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.
"Yang bersangkutan (Hasto Kristianto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.
KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.
Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.
Tak hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda.
Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dipanggil Polisi Buntut Tampil di TV, Waketum Gerindra Minta Jangan Bersikap Cemen
Hasto: Kualat Saya kalau Enggak Hadir
Sementara itu hingga Kamis (6/6/2024), Hasto Kristiyanto mengaku belum menerima undangan resmi dari KPK sebagai saksi kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Namun demikian Hasto memastikan akan memenuhi panggilan KPK meskipun belum menerima undangan.
"Belum (terima undangan), tetapi kalau dapat informasi dari media nanti Senin saya kosongin untuk hadir di panggilan itu," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Dia menegaskan PDIP menjunjung tinggi supermasi hukum, sehingga dirinya akan datang ke KPK.
"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto.
Apalagi, kata Hasto, Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri yang mendirikan lembaga antirasuah itu.
"Apalagi KPK ini didirikan oleh Bu Megawati, kualat saya kalau enggak hadir, maka saya akan hadir," ucapnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Hingga kini, KPK belum mampu membekuk Harun Masiku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Mewanti-wanti Hasto Kristiyanto untuk Hadiri Pemeriksaan Besok terkait Kasus Harun Masiku
Sumber: Tribunnews.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|