Breaking News:

Terkini Daerah

Dalam Kondisi Sehat dan Waras, Guru SD Ini Tega Cabuli 3 Muridnya selama Lebih dari Satu Tahun

Pada Rabu (5/6/2024), ST pun ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan Satreskrim Polres Sumenep.

Youtube Tribunnews
Guru SD di Sumenep ditetapkan jadi tersangka pencabulan 3 siswanya selama setahun terakhir, Rabu (5/6/2024) 

TRIBUNWOW.COM - Tingkah bejat dilakukan guru SD di Sumenep berinisial ST yang tega mencabuli muridnya sendiri.

ST melakukan penacbulan pada 3 muridnya yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Pada Rabu (5/6/2024), ST pun ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan Satreskrim Polres Sumenep.

Baca juga: Beraksi di Malam Hari, Pengantin Baru di Bengkulu Ngaku Tidak Sengaja Lakukan Aksi Cabul

"Terduga pelaku ST ini ini sudah melakukan berlangsung lebih dari satu tahun," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri 1 Santoso melalui Kasi Humas AKP Wdiarti Sutioningtyas.

Wali murid korban melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ST ke Polres Sumenep, yakni sesuai laporan polisi ;

1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

2. LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

3. LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

Pelaku ST ini sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik Polres Sumenep.

Baca juga: Bantah Rudapaksa Muridnya, Guru Ngaji Cabul di Bandung Sebut Dirinya Justru Kerap Diciumi Santri

Namun sehari setelahnya pada hari Selasa 4 Juni 2024 pelaku datang bersama kuasa hukumnya untuk menghadap penyidik dan langsung diamankan.

Akp Widiarti S menegaskan, tersangka ST ini secara kesehatan tidak memiliki gangguan jiwa dan bahkan saat ini dalam keadaan waras atau sehat.

"Motifnya melakukan itu, tersangka ini merasa ada hasrat untuk memegang area sensitif dari siswinya," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, kini dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman tersangka ini maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Untuk diketahui, tiga korban pencabulan tersebut anak SD diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD.

Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Kecurigaan orangtua

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Santoso mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap gelagat anaknya selama beberapa bulan terakhir.

Kepada orangtuanya, ketiga anak itu sering mengeluh sakit di bagian alat vital mereka.

Orangtua kemudian menanyakan kepada anak-anaknya penyebab sakit tersebut.

Mereka kemudian memberi tahu pencabulan yang dilakukan oleh gurunya.

Pelaku ST sendiri merupakan warga Desa Kebun Agung, Kecamatan/Kota Sumenep.

"Setelah itu para orangtuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. Kami langsung tindak lanjuti," kata Henri.

Baca juga: Tak Cuma Dipecat Perusahaan, Bos Cabul Cikarang Diberhentikan Kampus UPB, Kini Diam Tertunduk Lesu

Pencabulan

Polisi kemudian memanggil ST ke Polres Sumenep.

Kepada polisi, ST mengaku melakukan perbuatan bejatnya di lokasi berbeda dengan korban yang berbeda pula.

Pencabulan pertama dilakukan terhadap korban A pada 14 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya di Jalan Raya Lenteng, Desa Kebun Agung, Kecamatan/Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Di sana, pelaku melancarkan aksinya.

Lokasi kedua dilakukan terhadap korban S pada 17 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu ia mengajak korban ke rumahnya di Desa Kebun agung, Kecamatan/Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Lokasi ketiga dilakukan terhadap korban V pada Selasa tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku dengan sengaja melakukan pelecehan di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2 Alamat Desa Kebun Agung Kecamatan/Kota Sumenep. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru ASN di Sumenep Cabuli 3 Murid, Salah Satunya Dilakukan di Ruang Kelas." dan di TribunMadura.com dengan judul "Guru SD di Sumenep Punya Kebiasaan Aneh, Siswinya Jadi Korban dan Ternoda."

Tags:
CabuliSumenepMaduraGuru SDPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved