Terkini Nasional
Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Mulai Hari Ini 3 Juni untuk TNI, PNS, Polri, hingga untuk Pensiunan
Gaji ke-13 untuk tahun 2024 sudah mulai cair pada Senin (3/6/2024). Simak besarannya untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gaji ke-13 untuk tahun 2024 sudah mulai cair pada Senin (3/6/2024).
Sejumlah golongan pekerja negara akan mulai mendapatkan gaji ke-13 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hal ini diumumkan langsung oleh PT Taspen, yang juga mengonfirmasi gaj ke-13 untuk pensiunan.
Baca juga: 5 Fakta Viral Pensiunan PNS Lubuklinggau Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Tak Pernah ke Luar Negeri
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.
Sementara untuk PNS, jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.
Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan depan lantaran sudah memasuki awal Juni 2024.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: PNS Pria akan Dapat Cuti Ayah hingga 15 Hari saat Istri Melahirkan, Kemenkeu Lebih Dulu Terapkan
Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:
Gaji PNS 2024
Golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Sumber: Tribunnews.com
| Logo SNI dan Halal Ompreng MBG Diduga Dipalsukan, Ini Keterangan Polisi |
|
|---|
| Prabowo Ungkap Pertemuan dengan Eks Dirut KAI Jonan di Tengah Bengkaknya Utang Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Langkah Budi Arie ke Gerindra Disebut Realistis, Ahli: Kalau Terus Bersama JKW Harusnya ke PSI |
|
|---|
| Purbaya Tepis Isu IKN Jadi Kota Hantu, Menkeu: Masyarakat Tidak Usah Khawatir |
|
|---|
| Purbaya Bakal Tindak Tegas Oknum Thrifting Baju Impor, Ahli Tekankan Pendekatan Ekonomi Sirkular |
|
|---|