Terkini Daerah
Tangis Mbah Siyem, Tanah 1,7 Hektar Jadi SD dan Kolam Renang, Diambil Alih Pemdes saat Merantau
Kisah pilu dialami oleh Mbah Siyem, yang viral karena tanahnya tiba-tiba diambil alih pemerintah desa (pemdes) setelah ditinggal dua tahun merantau.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kisah pilu dialami oleh Mbah Siyem (60), yang viral karena tanahnya tiba-tiba diambil alih pemerintah desa (pemdes) setelah ditinggal dua tahun merantau.
Kasus sengketa tanah ini terjadi di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Mbah Siyem pun menangis pilu gara-gara tanah seluas 1,7 hektar yang merupakan warisan miliknya, kini berubah menjadi bangunan sekolah dasar (SD) dan kolam renang.
Baca juga: Kisah Pilu Kakek dan Anaknya di Lumajang, Tinggal di Gubuk Reyot Tanpa MCK Bekas Pembuatan Nira
Kenyataan pahit ini diketahui Mbah Siyem setelah kembali dari perantauan di Sumatera, di mana tanah peninggalan ayahnya, Kasman, sudah berganti status menjadi aset desa.
Kehilangan harta warisan ini membuatnya terpukul.
Mbah Siyem dan ketiga saudaranya, Karmin (70), Kasno (66), dan Parju (58), tidak terima dengan perlakuan ini dan memutuskan untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Mereka menggugat Pemdes Karangasem dengan tuduhan penyerobotan tanah warisan.
Mbah Siyem dan keluarganya berharap keadilan dapat ditegakkan dan mereka mendapatkan kembali hak atas tanah warisan yang sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi Pemdes Karangasem dalam mengelola aset desa.
Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.
Asa keluarga petani ini sejatinya hancur lebur menyusul alat bukti kepemilikan hak atas tanah berupa "Letter C" yang semula absah milik bapaknya mendadak berubah bersertifikat Pemdes Karangasem.
"Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami," tutur Siyem, Kamis (30/5/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Kuasa Hukum Siyem bersaudara, M Amal Lutfiansyah menyampaikan, obyek yang disengketakan dulunya sempat digarap keluarga kliennya untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Namun sejak 1990, tanah itu tak lagi dimanfaatkan lantaran kliennya memilih mencari peruntungan ke daerah lain.
"Klien kami adalah ahli waris dari bapaknya yang bernama Kasman yang meninggal tahun 1965, sementara ibu klien kami juga sudah berpulang tahun 1975. Objek tanahnya di Dusun Sarip, Desa Karangasem," kata Lutfiansyah.
Sumber: Tribun Gorontalo
Pemuda di Semarang Culik Anak dan Paksa Lakukan Hal Tak Senonoh, Polisi: Ada Video Korban Lain |
![]() |
---|
Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada soal Kejahatan Seksual Anak |
![]() |
---|
Pemancing Dapat Jasad di Pantai Golong Kebumen, Korban Sudah Terseret Ombak selama 2 Hari |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|