Breaking News:

Pilkada 2024

3 Kejanggalan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

YouTube/Partai Solidaritas Indonesia
Ketua Umum PSI, kaesang Pangarep saat mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Djakarta Theater, Selasa (24/10/2023). 

2. Bernuansa Politik

Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut putusan MA memiliki hal senada dengan Putusan MK yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” kata Ray kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, penetapan batas usia sejak pelantiakn itu kekeliruan lantaran itu sudah menjadi ranah kepala daerah masing-masing bukan lagi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang presiden.

Selain itu, jadwal pelantikan kepala daerah juga tidak bisa dipastikan kapan waktunya dan hal tersebut sangat tergantung pada jadwal presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.

"Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya,” ujar Ray.

Baca juga: Beda Tanggapan 2 Pemimpin Solo soal Nama Kaesang yang Masuk Bursa Pilkada di Surakarta: Gak Mungkin

3. KPU Tak Bisa Tindak Lanjuti

Dikutip dari Antara, Perludem menilai KPU tak bisa menindaklanjuti putusan MA soal batas usia.

Pasalnya hal itu bertentangan dengan Ketentuan Undang Undang Pilkada.

Menurut Perludem melalui Direktur Eksekutif Khoirunnisa Nur, Partai Garuda sebagai pemohon dianggap memaksakan dalilnya.

"UU Pilkada tidak mengenal adanya persayaratan pelantikan calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU," ujar Khoirunnisa. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Putusan MAMahkamah AgungPilkadaGubernurKaesang Pangarep
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved