Pilkada 2024
3 Kejanggalan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan soal aturan penghitungan usia calon kepala daerah.
Permohonan itu disampaikan ke MA melalui Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Baca juga: Gibran Bantah Putusan MA Cuma Muluskan Jalan Kaesang ke Pilkada 2024: Terbuka untuk Semua
Ketentuannya yakni batas usia calon kepala daerah yang awalnya berusia paling rendang 30 tahun untuk Gubernur dan 25 tahun untuk Wakil Gubernur dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Namun, setelah permohonan dikabulkan, penghitungan usia tersebut dihitung saat calon kepala daerah itu telah dilantik.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Polemik menyeruak ke masyarakat di mana putusan MA dianggap memuluskan langkah anak ketiga Preden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju menjadi Gubernur.
Pasalnya, peluang Kaesang Pangarep tertutup lantaran terbatas usia jika ia ingin maju sebagai calon Gubernur.
Berikut sejumlah kejanggalan yang dilihat melaui Putusan MA soal batas usia.
Baca juga: Penolakan Halus Raffi Ahmad yang Enggan Maju Pilkada Jakarta 2024? Pasang Foto Budisatrio-Kaesang
1. Bertepatan dengan Usia Kaesang
Diketahui, pada Mei 2024 ini, Kaesang Pangarep berusia 29 tahun.
Ia baru akan menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Jika menggunakan aturan lama, maka Kaesang Pangarep tak bisa maju menjadi Gubernur dan hanya bisa menjadi Wakil Gubernur lantaran usianya yang belum mencukupi saat pendaftaran di bulan Agustus.
Sementara jika memakai putusan MA yang baru, maka Kaesang Pangarep masih bisa menjabat gubernur.
Lantaran pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih baru akan dilaksanakan setelah Desember, di mana Kaesang telah melewati usia 30 tahun.

Sumber: TribunWow.com
Terkekeh, Jokowi Mengaku Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024: Saya Tak Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Isi Pesan Megawati soal Kemenangan Pilkada, Puan Maharani Sebut PDIP Masih Jaya di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sambil Cium Tangan, Kris Dayanti Minta Maaf karena Kalah Pilkada Batu, Megawati: Jangan Putus Asa |
![]() |
---|
Rudy Susmanto Eks Ajudan Prabowo Unggul Pilkada Bogor Versi Quick Count, Presiden: Jangan Korupsi |
![]() |
---|
Jokowi Tantang PDIP Buktikan Tudingan soal Dirinya Kerahkan Partai Cokelat di Pilkada |
![]() |
---|