Breaking News:

Pilkada 2024

3 Kejanggalan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

YouTube/Partai Solidaritas Indonesia
Ketua Umum PSI, kaesang Pangarep saat mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Djakarta Theater, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan soal aturan penghitungan usia calon kepala daerah.

Permohonan itu disampaikan ke MA melalui Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: Gibran Bantah Putusan MA Cuma Muluskan Jalan Kaesang ke Pilkada 2024: Terbuka untuk Semua

Ketentuannya yakni batas usia calon kepala daerah yang awalnya berusia paling rendang 30 tahun untuk Gubernur dan 25 tahun untuk Wakil Gubernur dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Namun, setelah permohonan dikabulkan, penghitungan usia tersebut dihitung saat calon kepala daerah itu telah dilantik.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Polemik menyeruak ke masyarakat di mana putusan MA dianggap memuluskan langkah anak ketiga Preden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju menjadi Gubernur.

Pasalnya, peluang Kaesang Pangarep tertutup lantaran terbatas usia jika ia ingin maju sebagai calon Gubernur.

Berikut sejumlah kejanggalan yang dilihat melaui Putusan MA soal batas usia.

Baca juga: Penolakan Halus Raffi Ahmad yang Enggan Maju Pilkada Jakarta 2024? Pasang Foto Budisatrio-Kaesang

1. Bertepatan dengan Usia Kaesang

Diketahui, pada Mei 2024 ini, Kaesang Pangarep berusia 29 tahun.

Ia baru akan menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Jika menggunakan aturan lama, maka Kaesang Pangarep tak bisa maju menjadi Gubernur dan hanya bisa menjadi Wakil Gubernur lantaran usianya yang belum mencukupi saat pendaftaran di bulan Agustus.

Sementara jika memakai putusan MA yang baru, maka Kaesang Pangarep masih bisa menjabat gubernur.

Lantaran pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih baru akan dilaksanakan setelah Desember, di mana Kaesang telah melewati usia 30 tahun.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep lakukan salam komando usai pertemuan tertutup di kawasan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Pada pertemuan tersebut keduanya membahas tentang situasi kebangsaan terkini. Selain itu Kaesang juga menjelaskan alasannya mengenakan kaus berwarna hitam yang menunjukkan foto dan nama Prabowo di bagian depan, ian mengaku mengidolakan sosok Prabowo. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep lakukan salam komando usai pertemuan tertutup di kawasan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Pada pertemuan tersebut keduanya membahas tentang situasi kebangsaan terkini. Selain itu Kaesang juga menjelaskan alasannya mengenakan kaus berwarna hitam yang menunjukkan foto dan nama Prabowo di bagian depan, ian mengaku mengidolakan sosok Prabowo. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Putusan MAMahkamah AgungPilkadaGubernurKaesang Pangarep
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved