Berita Viral
Viral Pemilik Motor Berkelahi dengan Juru Parkir karena Diludahi, Ini Kata Dishub Pangkalpinang
Viral video yang memperlihatkan pemilik motor berkelahi dengan juru parkir di Pangkalpinang, ini tanggapan Dinas Perhubungan.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kata Welly, berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya akan merumahkan Juru Parkir yang ada di kawasan Taman Wilhelmina itu.
"Kami akan merumahkan Juru Parkir yang ada di kawasan Taman Sari sementara. Akan kami buat spanduk terkait parkir gratis di wilayah tersebut. Dimohon nanti masyarakat Kota Pangkalpinang untuk dapat berani menolak atau tidak memberikan uang ke Juru Parkir liar," tuturnya.
Baca juga: Viral Sosok Petani Jagung Menangis Histeris di Atas Hasil Panen karena Harga Anjlok, Ini Kata Bulog
Digratiskan
Seusai video viral, parkir di Taman Wilhelmia atau Taman Sari Kota Pangkalpinang digratiskan.
Langkah ini diambil oleh Dishub Kota Pangkalpinang usai juru parkir di Taman Wilhelmia bikin ulah berkelahi dengan pemilik motor parkir.
Kata Welly, tindakan menggratiskan kawasan parkir di taman Wilhelmina itu lantaran kawasan parkir tersebut kerap bermasalah, baik dari juru parkirnya hingga permasalahan yang lain.
"Berdasarkan hasil evaluasi, kami akan merumahkan juru parkir yang ada di kawasan taman sari sementara. Akan kami buat spanduk terkait parkir gratis di wilayah tersebut," sebut Welly kepada Bangkapos.com, Jumat (17/5/2024).
Sebelumnya kata Welly kawasan parkir di Wilhelmina itu merupakan kawasan parkir resmi di Kota Pangkalpinang, serta merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sebetulnya itu titik parkir resmi, tapi dengan pertimbangan banyak masalah dan itu juga kawasan fasilitas taman umum, jadi kami pertimbangkan untuk menggratiskan sementara parkir di kawasan taman sari atau Wilhelmina," jelasnya.
Welly mengatakan, nanti pihaknya akan membuat spanduk dan diletakkan di taman Wilhelmina yang bertuliskan "Parkir Gratis, di sepanjang taman Wilhelmina, amankan helm dan barang anda"
"Dimohon nanti masyarakat Kota Pangkalpinang untuk dapat berani menolak atau tidak memberikan uang ke juru parkir liar," tuturnya.
Welly juga menambahkan, untuk tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum untuk kendaraan motor roda dua Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000.
Sementara untuk parkir di tempat khusus, untuk kendaraan roda dua Rp2.000, kendaraan roda empat Rp4.000.
"Total ada 372 juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang, juru parkir ini tersebar di jalan-jalan kota yakni 134 titik parkir. 372 juru parkir itu dengan rincian, 37 orang juru parkir wanita, 13 juru parkir disabilitas, dan 322 juru parkir laki-laki," tambahnya.
Jangan Bayar jika Temui Jukir Tak Beratribut Lengkap
Sumber: Bangka Pos
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|