Breaking News:

Pilpres 2024

Mahfud MD Akui Sudah Menebak Putusan Sidang MK dari 8 Hakim, Suhartoyo Jadi Kunci Penolakan Gugatan

Mantan Calon Wakil Presiden Mahfud MD menyebut bisa merasakan penolakan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum sidang putusan.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima 

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres

  • Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
  • Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  • Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
  • Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.

Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang

Amar Putusan

  • Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
  • Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024Mahfud MDMahkamah KonstitusiSuhartoyo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved