Breaking News:

Pilpres 2024

Mahfud MD Akui Sudah Menebak Putusan Sidang MK dari 8 Hakim, Suhartoyo Jadi Kunci Penolakan Gugatan

Mantan Calon Wakil Presiden Mahfud MD menyebut bisa merasakan penolakan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum sidang putusan.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Calon Wakil Presiden Mahfud MD menyebut bisa merasakan penolakan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum sidang putusan.

Hal itu dikatakan Mahfud MD bahkan sebelum sidang putusan dibacakan oleh 8 hakim yang bertugas, Selasa (7/5/2024).

Awalnya, Mahfud MD percaya ada Hakim yang dissenting opinion atau menerima gugatan dari kubu sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Arah Politik Ganjar dan Mahfud setelah Kalah di Pilpres 2024, Eks Gubernur Jateng Pilih Jadi Oposisi

Namun, siapa saja hakim yang menolak berbeda dari perkiraan Mahfud MD.

"Saya sudah memetakan tapi orangnya beda," ujar Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Metro Tv.

"Saya petakan Suhartoyo sama dengan Saldi dan Arief karena dia sejak awal bersama ketika menilai perkara 90. Ini sama berarti logikanya mengalir ke situ, waktu itu kita 3 lawan 5, Pak Anwar Usman enggak ikut."

"Diusahakan 1 ada masuk, tapi Pak Suhartoyo yang ke sini kemudian Enny yang ke sana, ya sudah."

Hingga pada hari menjelang sidang, Mahfud MD memiliki bocoran jika Ketua MK Suhartoyo akan menolak sidang sengketa yang diajukan kubu 01 dan 03.

"Saya pada saat vonis diucapkan hari sidang enggak kaget karena saya sudah mendengar sebelumnya, Hartoyo sudah berhasil digarap, jangan berharap," kata Mahfud MD.

"Artinya tidak ikut rombongan Arief dan Saldi, tapi sehari sebelumnya saya masih percaya Hartoyo di situ meskipun kalah, kan feeling."

Baca juga: Profil Andika Perkasa Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Incaran PDIP, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bahkan, Mahfud MD sudah berbisik dengan tim kuasa hukumnya bahwa Hakim Suhartoyo tak akan menerima gugatan mereka.

Namun, saat itu pengacara Ganjar Pranowo - Mahfud MD merasa Suhartoyo masih berada di pihaknya.

"Saya sudah dengar sebelum berangkat sidang sehingga saya berbisik pada Magdir Ismail, kita kalah nih, Hartoyo sudah di sana. Enggak, saya tahu dia. Itu sebelum sidang saya bilang lo. Yang benar saya akhirnya," ucap Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Hal itu dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam ammar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres

  • Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
  • Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  • Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
  • Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.

Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang

Amar Putusan

  • Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
  • Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024Mahfud MDMahkamah KonstitusiSuhartoyo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved