Breaking News:

Pilkada 2024

Sempat Tuai Polemik, Apakah Sirekap Tetap Digunakan untuk Penghitungan Pilkada 2024? Ini Kata KPU

Alat bantu hitung suara yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni aplikasi Sirekap sempat menuai polemik pada Pemilu 2024.

Bungko Desa.id
APlikasi Sirekap - Alat bantu hitung suara yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni aplikasi Sirekap sempat menuai polemik pada Pemilu 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Alat bantu hitung suara yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni aplikasi Sirekap sempat menuai polemik pada Pemilu 2024.

Sirekap menjadi rujukan alat bantu penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Namun, kehadirannya banyak menuai polemik lantaran dianggap tak sesuai dengan kenyataan.

Baca juga: 4 Manfaat Sirekap yang Ditolak PDIP sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara hingga Minta Penundaan

Hingga akhirnya KPU RI mengubah tampilan Sirekap yang awalnya menampilkan jumlah suara hingga prosentase perolehan.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan meski menuai polemik, Sirekap masih tetap akan digunakan untuk Pilkada 2024.

KPU RI melakukan sejumlah evaluasi berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang juga sempat menyinggung soal Sirekap, Jumat (26/4/2024).

"Kami akan menggunakan Sirekap ya tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan kemarin itu," ujar Idham Holik.

"Jadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024," tambahnya dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: KPU Pakai 2 Cara untuk Undang Paslon dalam Agenda Penetapan, Ganjar dan Mahfud Hanya Beralasan?

Sementara dikutip dari Kompas.com, KPU seperti tak sepenuhnya setuju dengan saran MK agar alat bantu penghitungan suara itu dikembangkan secara mandiri oleh lembaga lain.

"Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental yaitu berkaitan dengan kemandirian penyelenggara pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).

"Berkaitan dalam hal tersebut, ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU," jelasnya.

Diketahui, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan oleh hakim, Sirekap menjadi satu di antara dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Hakim Guntur Hamzah menyarankan agar Sirekap dikembangkan, diperbaiki, dan dilakukan audit oleh lembaga mandiri dan kompeten sebelum digunakan kembali pada pemilu selanjutnya.

"Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri," tandas Guntur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ssat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ssat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Polemik Sirekap

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SirekapPilkadaKPUPemiluMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved