Breaking News:

Pemilu 2024

4 Manfaat Sirekap yang Ditolak PDIP sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara hingga Minta Penundaan

PDIP menganggap ada persoalan dalam proses input data TPS ke Sirekap hingga lakukan penolakan.

Bungko Desa.id
APlikasi Sirekap yang ditolak oleh PDIP, Rabu (21/2/2024 

TRIBUNWOW.COM - Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan oleh KPU RI dalam penghitungan suara baik Pilpres maupun Pileg.

Namun, PDIP menuliskan surat penolakan untuk penggunaan Sirekap sebagai alat bantu pengitungan suara.

Dikutip dari Kompas.com, DPP PDIP melalui surat yang bertanda tangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto menyampaikan surat penolakan itu, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pukul 16.00 WIB: Prabowo Unggul dengan 58,76 Persen, Data Masuk 73,88 Persen

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDIP, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

PDIP menganggap ada persoalan dalam proses input data TPS ke Sirekap.

"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDIP tersebut.

Namun, untuk diketahui KPU RI mengunakan Sirekap sebagai alat bantu serta ada manfaat di baliknya.

Baca juga: Daftar 7 Caleg Anak Petinggi Partai yang Gagal Lolos ke Senayan, Termasuk Lima Anak Hary Tanoe

Digunakan Para Caleg

Dikutip dari Antara, meski Sirekap bukan sebuah data hasil akhir pengitungan, namun sejumlah caleg menggunakan Sirekap sebagai sistem rekapitulasi.

Web dari KPU RI ini merupakan informasi publikasi yang diunggah oleh petugas KPPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Mudah Dipantau Masyarakat

Tak hanya bagi calon legislatif yang berkontestasi, masyarakat pun dimudahkan untuk mengakses data Sirekap.

Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa memantau setiap dapil bahkan tiap TPS.

Gunanya untuk mencegah kecurangan dalam penetapan kursi partai politik.

Baca juga: Jumlah Suara 10 Caleg Anak Petinggi Partai yang Potensi Lolos, Berhasil Kalahkan Politisi Senior

Menunggu Pengumuman Resmi

Setelah 20 Maret 2024, masyarakat baru akan mengetahui siapa partai politik yang berhasil lolos ke Senayan.

Sembari menunggu pengumuman resmi, Sirekap bisa membuat pandangan terkait siapa caleg yang bisa lolos.

Selalu Update

Situs dari KPU untuk Sirekap pun selalu diupdate untuk perolah suara masing-masing paslon dan caleg.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada suara yang tidak sesuai. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SirekapPDIPKPU RIPemilihan Legislatif (Pileg)KPPS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved