Breaking News:

Pilpres 2024

2 Unggahan Prabowo dan Gibran setelah MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Beri Isyarat

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka irit bicara dibanding dua kubu lainnya yang sudah memberi pernyataan resmi soal hasil putusan MK.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan pidato usai memantau hasil perhitungan suara sementara atau quick count. Mereka mengajak kepada para pendukungnya untuk tetap menunggu hasil dari KPU meski hasil Quick Count mereka unggul. Tribunnews/Jeprima 

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres

  • Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
  • Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  • Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
  • Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.

Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang

Amar Putusan

  • Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
  • Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PrabowoGibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiSengketa PilpresSidang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved