Pilpres 2024
2 Unggahan Prabowo dan Gibran setelah MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Beri Isyarat
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka irit bicara dibanding dua kubu lainnya yang sudah memberi pernyataan resmi soal hasil putusan MK.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka pun satu-satunya paslon yang tak datang dalam sidang putusan itu, Senin (22/4/2024).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka irit bicara dibanding dua kubu lainnya yang sudah memberi pernyataan resmi soal hasil putusan MK.
Baca juga: Tak Menyerah meski Kalah di MK, Hasto Sebut PDIP Bakal Lanjut Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN
Keduanya memilih untuk memberikan isyarat melalui unggahan di akun Instagram mereka.
Setelah putusan MK, Gibran Rakabuming Raka mengunggah fotonya dengan muka selengekan.
Foto itu diedit dengan diganti background dan diberi sound bak orang yang berteriak.
Melalui postingan itu, Gibran menuliskan caption singkat "Gimana bang (emotioc kacamata)," tulisnya.
Sontak postingan itu jadi sorotan setelah 19 jam diunggah langsung mendapatkan 66,8 ribu komentar.
Baca juga: 3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Kubu Prabowo-Gibran: Tidak Pengaruhi Putusan MK
Komentar pun datang dari berbagai kalangan seperti politisi Mulan Jameela hingga YouTuber Atta Halilintar.
Sementara itu, Prabowo Subianto baru mengunggah postingan sehari setelah putusan MK, Selasa (23/4/2024).
Prabowo hanya memberikan isyarat berkibarnya bendera merah putih dari tiang bambu.
Menteri Pertahanan itu tak memberikan caption apapun pada unggahan tersebut.
Sejak 6 jam yang lalu diunggah, postingan itu mendapatkan lebih dari 10 ribu komentar netizen.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Hal itu dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam ammar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres
- Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
- Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.
Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang
Amar Putusan
- Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
- Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|