Breaking News:

Pilpres 2024

Tak Menyerah meski Kalah di MK, Hasto Sebut PDIP Bakal Lanjut Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya masih belum menjadi akhir bagi PDIP dalam mencari keadilan terkait hasil Pilpres 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya masih belum menjadi akhir bagi PDIP dalam mencari keadilan terkait hasil Pilpres 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya masih belum menjadi akhir bagi PDIP dalam mencari keadilan terkait hasil Pilpres 2024.

Setelah seluruh gugatan yang diajukan kubu paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ditolak MK, PDIP mengaku bakal melanjutkan apa yang mereka perjuangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana PDIP menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

Baca juga: 3 Hakim Dissenting Opinion Sepakat Harusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Tak hanya itu, PDIP bahkan menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, PDIP menghormati keputusan MK."

"PDIP akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut Hasto menuturkan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

Menurutnya, MK harusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945.

Hasto kemudian membacakan poin pertama dari PDIP menyikapi putusan PHPU untuk Pilpres 2024.

Dalam poin pertama itu, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto.

Sementara pada poin kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca juga: Ganjar dan Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Singgung PR dan Dissenting Opinion 3 Hakim MK

"Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," katanya.

Pada poin ketiga, PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Hasto KristiyantoPDIPGanjar PranowoMahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved