Pilpres 2024
3 Hakim Dissenting Opinion Sepakat Harusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 menyatakan MK menolak seluruh gugatan permohonan kubu 01.
Sebanyak 3 hakim memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam beberapa gugatan.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Enny Minta Pemungutan Suara Ulang di 4 Provinsi karena Peran Pejabat
Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsing dan Arief Hidayat.
Mereka juga sepakat seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU RI untuk mengadakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
1. Saldi Isra
Saldi Isra beranggapan bahwa Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bantuan sosial (bansos).
Dalam penyampaian pendapat berbedanya (dissenting opinion), Saldi berkeyakinan bahwa telah terjadi upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat dengan tujuan keuntungan elektoral.
"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi.

2. Enny Nurbaningsih
Hakim Enny Nurbaningsih menganggap adanya keterlibatan pejabat di daerah dalam pemilihan presiden 2024.
Enny Nurbaningsih pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 4 provinsi.
Ia juga menerangkan alasan permintaan pemungutan suara ulang tersebut mulai dari keterlibatan pejabat daerah hingga bantuan sosial.
Keempat provinsi tersebut antara lain Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Baca juga: Saldi Isra Sebut 2 Hal yang Buat Dissenting Opinion, Singgung Jabatan Presiden untuk Kamuflase
3. Arief Hidayat
Dalam pokok perkara, Arief Hidayat menganggap seharusnya MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Termasuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Beberapa provinsi yang disebutkan antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Suamtera Utara.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|