Pilpres 2024
4 Fakta Amicus Curiae yang Diterima MK untuk Sengketa Pilpres, Megawati Bukan yang Pertama Ajukan
Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Fajar Laksono mengatakan, ketetapan itu merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.
"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.
Meski demikian, kata Fajar, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.
Penerimaan, katanya tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Ini berarti amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs yang dikirimkan pada Rabu (17/4/2024) dan diterima MK pukul 14.19, juga tidak akan dijadikan pertimbangan hakim MK dalam RPH untuk menentukan putusan sengketa Pilpres. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|