Breaking News:

Pilpres 2024

4 Fakta Amicus Curiae yang Diterima MK untuk Sengketa Pilpres, Megawati Bukan yang Pertama Ajukan

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Fajar Laksono mengatakan, ketetapan itu merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.

"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.

Meski demikian, kata Fajar, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.

Penerimaan, katanya tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Ini berarti amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs yang dikirimkan pada Rabu (17/4/2024) dan diterima MK pukul 14.19, juga tidak akan dijadikan pertimbangan hakim MK dalam RPH untuk menentukan putusan sengketa Pilpres. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024Megawati Soekarnoputriamicus curiaeSengketa PilpresMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved